Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

156 Nelayan Tegal Siap Ganti Cantrangnya, 31 Menolak

Kompas.com - 04/02/2018, 16:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal cantrang di Tegal, Jawa Tengah. Ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

Antusias para nelayan terlihat pada hari ketiga pendataan ulang kapal dengan alat tangkap cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Tegal, Sabtu (3/2/2018).

"Hari ini antusias nelayan sangat terlihat," kata Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (Purn) Widodo dalam keterangan resmi, Minggu (4/2/2018).

Hingga hari ketiga, imbuh Widodo, sebanyak 156 nelayan menyanggupi mengganti alat tangkapnya, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan. Adapun 31 pemilik kapal lainnya menolak untuk mengganti alat tangkap.

Baca juga: Diteriaki Cantrang oleh Nelayan di Tegal, Menteri Susi Cuek

Widodo menjelaskan, terdapat ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown. Artinya, ukuran kapal melebihi yang tertera di dalam surat.

"Di dalam surat tertera 30 GT (Gross Tonage), padahal aslinya ada yang 50 GT, ada yang 100 GT, bahkan 155 GT", ungkap Widodo.

Adapun apabila kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat. Selama ini izin yang mereka miliki dari pemerintah daerah.

"Sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik, yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik," tutur Widodo.

Untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar dapat memastikan data-data yang ada akurat. Jika data tidak akurat maka pendaftaran pun ditolak.

Widodo menjelaskan, pendataan ulang kapal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjalankan araham Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu.

"Setelah itu baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sebagaimana arahan Presiden, nelayan cantrang dipersilahkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkapnya," ujar Widodo.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang sejak Kamis, 1 Februari 2018 lalu di 

Kota Tegal. Nantinya pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang hingga Pekalongan, Jawa Tengah.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com