Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bank AS Larang Pembelian Bitcoin dkk dengan Kartu Kredit

Kompas.com - 05/02/2018, 09:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CoinDesk

NEW YORK, KOMPAS.com - Dua bank besar AS, Bank of America (BoA) dan JP Morgan Chase dilaporkan melarang nasabah untuk menbeli mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya dengan menggunakan kartu kredit. Larangan tersebut berlaku mulai bulan Februari 2018 ini.

Mengutip Coindesk, Senin (5/2/2018), JP Morgan memberlakukan aturan tersebut sejak 3 Februari 2018 lalu. Larangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terkait risiko kredit nasabah yang membeli mata uang virtual dengan kartu kredit.

Sementara itu, Bank of America meluncurkan larangan tersebut sejak 2 Februari 2018 lalu. Ketika nasabah diketahui melakukan transaksi pembelian mata uang virtual dengan menggunakan kartu kredit, maka transaksi akan ditolak.

Pihak Bank of America menyatakan, larangan tersebut hanya terbatas bagi kartu kredit. Sehingga, pembelian mata uang virtual dengan kartu debit atau ATM tidak akan terdampak aturan itu.

Baca juga: Goldman Sachs Peringatkan Risiko Investasi Bitcoin

Bloomberg mewartakan, Bank of America menyatakan pula regulasi antipencucian uang adalah landasan pelarangan tersebut. Seperti JP Morgan, Bank of America pun khawatir dengan kemungkinan nasabah membeli mata uang virtual dengan nilai di atas yang mereka mampu bayar.

Beberapa bank lain di AS juga dilaporkan menaikkan biaya terkait transaksi mata uang virtual dalam beberapa pekan terakhir. Upaya-upaya tersebut juga pernah dipandang terkait dengan diskusi di antara perusahaan-perusahaan keuangan terkait bisnis mereka yang terdampak ekonomi mata uang virtual.

Sementara itu, nilai mata uang virtual dalam sepekan terakhir dalam tren pelemahan. Nilai bitcoin sempat merosot ke level 8.000 dollar AS, per Senin pagi pada pukul 09.00, nilainya mencapai 8.083 dollar AS atau sekitar Rp 107,5 juta.

Nilai ethereum mencapai 823,06 dollar AS atau sekitar Rp 11 juta.

Adapun harga bitcoin cash mencapai 1.116,74 dollar AS, setara sekira Rp 14,9 juta. Harga ripple dan litecoin masing-masing mencapai 0,8079 dollar AS dan 146,32 dollar AS atau Rp 10.745 dan Rp 2 juta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CoinDesk
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com