Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Revisi Besaran Iuran Jaminan Pensiun

Kompas.com - 06/02/2018, 16:28 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengkaji kemungkinan untuk mengubah besaran iuran jaminan pensiun, agar peserta mendapatkan hasil yang lebih maksimal.

Sebagaimana diketahui, saat ini besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan pensiun sebesar 3 persen dari upah bulanan. Iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja 2 persen dan peserta sendiri 1 persen.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan untuk ditinjau setiap tiga tahun sekali.

"Jumlah dana pensiun kelolaan BPJS Ketenagakerjaan memang masih di bawah lembaga lain di luar negeri. Ini karena persentasenya yang kecil. Karena itu, terbuka kemungkinan untuk mengkaji kembali besaran iuran jaminan pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Selasa (6/2/2018).

Agus membandingkan besaran tersebut dengan negara tetangga. Di Vietnam, besaran iuran jaminan pensiun mencapai 20 persen dari upah bulanan. Sementara di Timor Leste, besarannya mencapai 10 persen.

Karena itu, dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan masih kalah besar jika dibandingkan dengan lembaga serupa di negara lain.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mencontohkan dana pensiun guru di Negara Bagian Ontario Kanada memiliki dana kelolaan yang lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dana tersebut diputar di berbagai instrumen investasi, termasuk obligasi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.

"Namanya Ontario Teacher's Pension Plan, yang pesertanya hanya profesi guru dari satu negara bagian. Lembaga ini memiliki dana yang lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bisa dibayangkan lembaga yang lebih besar dari itu," jelas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com