Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Proses Pelaporan SPT Dipermudah

Kompas.com - 08/02/2018, 14:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) berkomitmen untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT.

Baca juga : Jelang Pelaporan SPT, Ini Imbauan DJP bagi Pemberi Kerja dan Wajib Pajak

Apa saja penyederhanaan terkait SPT ini? 

Pertama terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid ini, durasinya diturunkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan durasi pelaporan SPT ini diharapkan dapat memudahkan pelaporan pajak.

Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu lapor SPT.

"Selama ini tetap (lapor), sekarang dihilangkan kewajiban itu," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/2/2018).

Baca juga : Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

Ketiga, terkait SPT PPh 21 dan 26. Kalau tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak karena misalnya gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT, Kecuali untuk yang masa Desember karena itu bicara setahun PPh 21, imbuhnya.

Keempat, jika semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT, saat ini bila tidak ada yang dipungut pada satu masa, maka BUMN tak perlu melaporkan.

Kelima, terkait PPN Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, aturan lama, WP itu harus menyetor 10 persen dari nilainya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan harus lapor ke KPP bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film.

Namun dalam aturan baru, kewajiban pelaporannya dihilangkan sepanjang SSP sudah dibayarkan, dan sudah dapat Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Baca juga : Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Administrasi Pelaporan SPT

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis mengatakan, upaya pemerintah menyederhanakan pelaporan PST cukup baik.

Namun pemerintah juga perlu memastikan apakah sistem administrasi yang ada sudah mendukung dan memudahkan WP.

"Termasuk petugas saat menerima dan mengolah SPT," ujarnya.

Menurutnya waktu jatuh tempo SPT masa PPh 21 di bulan Desember perlu diperpanjang agar subtansi pelaporannya benar. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ditjen Pajak mempermudah pelaporan SPT" pada Kamis (8/2/2018)

Kompas TV Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Padat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com