JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar industri keuangan nonbank (IKNB) menyerap produk investasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Sebab, hingga akhir 2017 tingkat sekuritisasi kredit pemilikan rumah (KPR) hanya 1 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyatakan, hingga akhir 2017 total penyaluran KPR mencapai Rp 338 triliun. Adapun nilai sekuritisasinya hanya Rp 2,7 triliun.
"Hanya 1 persen yang disekuritisasi," kata Riswinandi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (9/2/2018).
Oleh sebab itu, imbuh Riswinandi, IKNB diminta untuk menyerap instrumen EBA-SP milik BUMN di bawah Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Baca juga : Dana dari EBA-SP Bisa Perpanjang Tenor Pinjaman KPR
"Kami minta kepada industri keuangan nonbank untuk meningkatkan investasi di EBA-SP," ungkap Riswinandi.
Ia menjelaskan, upaya OJK untuk mengoptimalkan kinerja EBA-SP sudah dilakukan melalui penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi, reasuransi, serta investasi lembaga dana pensiun.
Sekedar informasi, EBA-SP adalah instrumen investasi yang dikeluarkan SMF sebagai perusahaan pembiayaan sekunder di sektor perumahan. Sejak tahun 2015, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur KPR mencapai Rp 35,63 triliun.
Riswinandi mengatakan, hingga saat ini backlog atau kekurangan perumahan mencapai 13,5 juta unit hunian. Adapun pemerintah masih membutuhkan dana besar untuk pembangunan infrastruktur 2015-2019.
Baca juga : EBA SP Diharapkan Mampu Sediakan Likuiditas untuk KPR
"Kalau mengandalkan dana perbankan, berpotensi terjadi maturity mismatch," jelas Riswinandi.
Dengan demikian, IKNB yang memiliki dana jangka panjang lebih potensial untuk berinvestasi di EBA-SP.
"Diharapkan investor tertarik dengan EBA-SP yang transparan dan aset-aset yang mendasarinya pun sangat baik," tutur dia.