Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netizen Bilang Ada Pajak Transaksi Kartu Debit, Ini Penjelasan BCA

Kompas.com - 09/02/2018, 17:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu seorang warganet menyatakan ada biaya atau pajak yang dikenakan bank pada saat melakukan transaksi dengan kartu debit. Transaksi ini dilakukan melalui mesin electronic data capture (EDC).

Melalui akun Facebook, seorang warganet bernama Ali Asyhar menyatakan, pada saat ke bank, yakni PT Bank Central Asia Tbk untuk mengurus mesin EDC, ia diajukan pertanyaan oleh pegawai bank.

"Bapak sudah tahu kalau setiap transaksi debit, mulai per Januari 2018 konsumen kena pajak/biaya 0,15 persen untuk sesama bank dan 1 persen untuk ATM bank lain," tulis Ali menirukan pertanyaan pegawai bank tersebut.

Ali menyimpulkan, dengan demikian pada setiap transaksi Rp 1 juta, maka akan kena pajak atau biaya Rp 1.500 per transaksi. Ia pun menyatakan, ia akan menyampaikan kepada konsumen yang mau menggunakan kartu debit sebagai alat bayarnya.

Menurut Ali, ini adalah pendapatan yang lumayan untuk pemerintah. Sebab, akan banyak transaksi se-Indonesia di semua bank.

"Okelah mungkin negara lagi butuh duit banyak," ujar Ali.

Terkait hal tersebut, Direktur BCA Santoso menyatakan, biaya tersebut bukan pajak. Biaya yang dikenakan itu adalah merchant discount rate (MDR) yang dipangkas sebagai bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional.

"Kadang-kadang terjadi informasi yang mismatch (tidak sesuai). Biaya tersebut merupakan bagian dari kebijakan BI, khususnya terkait transaksi kartu debit," kata Santoso ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Ketika kartu debet BCA ditransaksikan pada mesin EDC milik BCA, transaksi ini dinamakan transaksi onn , maka nasabah tidak dikenakan biaya. Namun, merchant atau toko dikenakan biaya 0,15 persen dari transaksi.

Perubahan biaya tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong peningkatan transaksi nontunai.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan memangkas biaya MDR di kartu debet sebagai wujud dukungan implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Saat ini, rata-rata biaya MDR di merchant berkisar 2 hingga 3 persen per transaksi. Namun, dengan kebijakan baru, bank sentral menetapkan biaya MDR di merchant menjadi 1 persen.S

Santoso menyatakan, ini adalah tantangan bagi perseroan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada tidak hanya konsumen dan merchant, namun juga pegawai sendiri. Biaya MDR tersebut, imbuh dia, digunakan untuk menjaga kesinambungan sistem pembayaran.

"Sesuai penegasan kami, hal ini adalah merchant discount rate (MDR). Jadi, beban toko dan bukan nasabah pengguna kartu debit," jelas Santoso. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com