Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lapor Data Kartu Kredit, BCA akan Ikut Pemerintah

Kompas.com - 09/02/2018, 22:16 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan siap mengikuti aturan dari Kementerian Keuangan terkait wajib lapor data kartu kredit nasabah yang transaksinya minimal Rp 1 miliar per tahun.

Direktur BCA Santoso menyebutkan, BCA sebagai badan usaha yang beroperasi di Indonesia akan dan mengikuti aturan yang dibuat pemerintah

"Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak, pada prisipnya BCA sebagai institusi di Indonesia ikut aturan," ujar Santoso, saat pembukaan acara BCA Expoversary, di ICE BSD Tangerang, Jumat (9/2/2018).

Santoso mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan asosiasi perbankan, agar nantinya aturan tersebut tidak memberikan dampak yang negatif pada industri perbankan.

Baca juga : Sempat Dicabut, Ditjen Pajak Kembali Minta Bank Laporkan Data Kartu Kredit

Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada nasabah.

"Kami sedang dialog ke asosiasi, diskusi jangan sampai memberikan dampak, namun spiritnya mensosialisasikan ke nasabah," sebut Santoso.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menilai aturan baru pembukaan data kartu kredit yang akan mulai diberlakukan April 2018 mendatang tidak akan terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan.

Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 yang diundangkan 29 Desember 2017 lalu. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, laporan data kartu kredit ini untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. "Efeknya tidak terlalu besar. Jika ada laporan, tidak ada masalah," kata Erwin, Jumat (2/2/2018).

Menurut Erwin, saat ini nilai transaksi kartu kredit tidak telalu besar. Sebab sudah ada beberapa alternatif lain dalam melalukan transaksi pembayaran di luar kartu kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com