Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Etiket Keuangan yang Sering Dilupakan Orang

Kompas.com - 11/02/2018, 10:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang sering menjadi sumber konflik antar pribadi yang berbahaya. Tidak sedikit pasangan suami istri yang bercerai karena masalah uang.

Banyak pula hubungan persaudaraan yang pecah karena urusan duit. Antar teman juga sering yang terjebak perang dingin gara-gara masalah uang.

Uang memang bisa jadi hal sensitif bila kita kurang paham bagaimana berperilaku yang tepat sehubungan dengan urusan duit.

Dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak etiket atau prinsip kesopanan terkait uang yang sering kita remehkan.

Padahal, bila kita selalu memahami apa saja prinsip kesopanan perihal uang, niscaya konflik gara-gara duit bisa kita hindari.

Baca juga : Jenius, Mengelola Keuangan dengan Amplop Digital ala Zaman Now

Berikut ini empat etiket keuangan yang sering diabaikan:

1.Utang adalah utang, harus dibayar

Sering terjadi pertemanan menjadi dingin karena urusan utang piutang seperti ini. Banyak kalangan yang mengeluhkan ketika pihak yang berutang justru bersikap lebih galak ketimbang yang memberi pinjaman. Tentu ini tidak perlu terjadi seandainya etiket keuangan tidak diabaikan.

Bila Anda terpaksa meminjam uang pada seseorang walaupun nilainya tidak seberapa atau receh, selama akad yang terucap adalah “pinjam uang”, maka Anda tidak memiliki alasan untuk tidak membayar.

Utang adalah utang, sehingga Anda tetap harus membayarnya walau nilainya mungkin remeh temeh. Apalagi bila utang dalam jumlah besar.

Perihal akhirnya kawan Anda memutuskan mengikhlaskan utang tersebut, itu soal lain. Etiket keuangan yang perlu Anda terapkan adalah, selalu ingat kepada siapa Anda berutang, berapa nilai utang dan usahakan membayar sebelum ditagih oleh si pemilik piutang.

2.Memberi tip terlalu sedikit

Budaya memberi tip mungkin lebih lekat di tengah masyarakat Barat. Di Indonesia, memberi tip belum menjadi kebiasaan. Misalnya, tip untuk pelayan restoran, tip untuk kapster salon, dan lain sebagainya.

Beberapa tempat usaha biasanya juga sudah langsung mengenakan charge untuk biaya layanan. Untuk beberapa jasa, seperti parkir, misalnya, bahkan ada larangan memberi tip pada tukang parkir.

Namun, bila Anda memang ingin mengucapkan rasa terima kasih, ada baiknya Anda memberi tip dalam jumlah yang proporsional.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com