Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara-negara Asia Tenggara Bakal Terapkan Pajak "E-Commerce"

Kompas.com - 12/02/2018, 09:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber Bloomberg

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura dikabarkan bakal mengumumkan rencana pengenaan pajak untuk perdagangan daring atau e-commerce pada pekan depan. Hal ini sejalan dengan maraknya e-commerce di kawasan Asia Tenggara, hingga memengaruhi peritel konvensional di kawasan tersebut.

Mengutip Bloomberg, Senin (12/2/2018), 8 dari 12 ekonom yang disurvei menyatakan, pengumuman APBN Singapura pada 19 Februari 2018 mendatang akan termasuk pula pengenaan pajak untuk pedagang daring. Para ekonom juga memprediksi transaksi digital lintas batas akan dikenakan pajak barang dan jasa.

Selain Singapura, sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Thailand, Indonesia, dan Malaysia juga mempertimbangkan rencana yang sama. Pemerintah di ketiga negara tersebut memang tengah berambisi memperoleh banyak dana untuk mendukung program infrastruktur.

BMI Research memproyeksikan, nilai ekonomi e-commerce di enam negara besar Asia Tenggara akan mencapai 64,8 miliar dollar AS pada tahun 2021. Angka ini naik dibandingkan pada tahun 2017 lalu yang mencapai 37,7 miliar dollar AS.

Baca juga: Pelaku Usaha E-Commerce Nantinya Wajib Daftar ke Pemerintah

"Pajak e-commerce akan menurunkan persaingan bagi peritel offline yang susah payah bertahan di tengah meningkatnya popularitas belanja daring," kata Nainika Singh, analis konsumen di BMI Research.

Singh menuturkan, ada kemungkinan besar sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara akan mengikuti jejak Singapura dalam menerapkan pajak e-commerce. Pekan lalu, pemerintah Singapura menyatakan masih mempelajari pajak e-commerce, namun meyakini bahwa pajak ini akan diimplementasikan.

Sementara itu di Thailand, Departemen Penerimaan Negara mengekspektasikan pajak e-commerce akan menaikkan penerimaan pajak tahunan tumbuh hingga 15 persen. Rancangan aturan pajak e-commerce yang diajukan adalah pengenaan pajak batas atas 15 persen bagi pedagang daring yang nama domainnya teregistrasi di Thailand dan sistem pembayarannya menggunakan mata uang baht atau mentransfer uang di negara tersebut.

Adapun di Indonesia, e-commerce tumbuh pesat dan pemerintah susah payah mendorong penerimaan, ada sebuah keharusan untuk memberlakukan pajak e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyatakan, pemerintah segera menerbitkan aturan baru mengenai e-commerce setelah berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Di Malaysia, Departemen Bea dan Cukai telah berbulan-bulan membicarakan rencana pengenaan pajak bagi pemain e-commerce asing. BMI Research memperkirakan Malaysia akan segera mengikuti Singapura dengan memberlakukan pajak bagi penyedia perdagangan daring sebesar 6 persen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bloomberg
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com