Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Hampir Semua Kapal Cantrang Berukuran Besar

Kompas.com - 12/02/2018, 14:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, hampir semua kapal cantrang yang melaut di kawasan perairan utara Jawa Tengah bukan kapal berukuran kecil.

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal-kapal tersebut berukuran besar, yakni di atas 30 gross tonage (GT).

Namun demikian, dalam surat-surat, kapal-kapal tersebut dilaporkan berukuran 30 GT ke bawah. Susi mengatakan, artinya selama ini ada markdown alias pengecilan ukuran kapal cantrang.

"Dari dua lokasi kita bisa pastikan, kapal-kapal cantrang yang selama ini bersembunyi di daerah itu berukuran di bawah 30 GT, ternyata hampir semua kapal cantrang itu berukuran di atas 30 GT," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Susi menuturkan, dulunya memang cantrang hanya boleh digunakan pada kapal berukuran 10 GT. Ini berdasarkan aturan pemerintah yang terdahulu.

Namun, saat ini yang terjadi adalah kapal-kapal cantrang berukuran 30 GT ke atas. Bahkan, ada kapal-kapal cantrang yang berukuran 60 GT, 70 GT, hingga 130 GT.

"Jangan dibilang kapal cantrang itu kapal kecil, ternyata ukurannya di atas 30 GT. Mereka selama ini sembunyi di ukuran 30 GT," ungkap Susi.

Ia menuturkan, markdown tersebut dilakukan karena mereka menghindari kewajiban untuk membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, kapal-kapal itu dapat memperoleh solar bersubsidi.

Padahal, seharusnya hanya kapal di bawah 30 GT yang bisa memperoleh solar subsidi. Di samping itu, tambang-tambang kapal cantrang saat ini pun berukuran panjang nan besar.

"Cantrang yang sekarang itu hasil modifikasi, pakai pemberat, tambangnya yang kemarin diakui di depan Bapak Presiden itu 1.850 meter. Ada yang 2,4 kilometer di samping-samping, jadi 5 kilometer," jelas Susi.

Adapun tahapan peralihan alat tangkap adalah KKP membuka gerai untuk mendata dan melakukan wawancara dengan pemilik kapal. Kemudian, pemilik kapal wajib membawa dokumen asli dan fotokopi NPWP, KTP, SIUP, Kartu Keluarga, Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertfikat Kelaikan, Grosse Akta, Akta Jual Beli jika kapal diperoleh dari jual beli, serta Grosse Akta Balik Nama jika sudah balik nama.

Setelah didata dan wawancara, pemilik kapal diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lain seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Bila seluruh proses terpenuhi, pemilik kapal dapat mengajukan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan segera berlayar. Namun, kapal yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen diminta segera melengkapi dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan SKM dan segera berlayar.

Secara normatif, penggunaan alat cantrang tetap dilarang. Namun, sesuai arahan Presiden, pemerintah mempersilakan kapal cantrang melaut kembali sambil mengurus pengalihan alat tangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai 'Take Off', Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai "Take Off", Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Whats New
Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Earn Smart
Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Whats New
Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Whats New
PLN Akan Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi 'Rest Area' Tol

PLN Akan Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi "Rest Area" Tol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com