Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Kirim Uang Via WhatsApp Harus Kantongi Izin BI

Kompas.com - 12/02/2018, 21:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - WhatsApp mulai menyediakan fitur pembayaran digital di layanan pesan singkatnya. Fitur bernamq “WhatsApp Payments”saat ini baru diuji coba di India untuk pengguna yang bergabung dalam program beta.

Meskipun demikian, layanan ini belum bisa dinikmati oleh pengguna WhatsApp di Indonesia. Pun belum jelas kapan layanan pembayaran digital WhatsApp itu akan hadir di Indonesia.

Kendati demikian, sebelum dapat dioperasikan di Tanah Air, fitur WhatsApp Payments tersebut harus memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI). Pasalnya, BI merupakan regulator sistem pembayaran di Indonesia.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko kepada Kompas.com, Senin (12/2/2018) mengaku baru mendengar soal fitur terbaru WhatsApp tersebut. Onny menyatakan pihaknya akan mempelajari hal ini.

Baca juga : WhatsApp Mulai Bisa Dipakai Kirim Uang

Namun demikian, Onny mengungkapkan bahwa di Indonesia, fitur ini harus memperoleh izin dari BI.

"Harus minta izin dahulu. Itu kan bisnis transfer dana," ujar Onny.

Fitur WhatsApp PaymentsDigit.in Fitur WhatsApp Payments
Desas-desus soal WhatsApp Payments sudah beredar sejak Januari lalu. Sesuai bocoran sumber dalam, WhatsApp memang dikatakan hendak merilis fitur pembayaran digital pada Februari ini.

Adapun mekanisme WhatsApp Payments menggunakan sistem Unified Payments Interface (UPI). Antarmuka pembayaran itu memfasilitasi transaksi lintas bank di India, beberapa di antaranya State Bank of India, ICICI Bank, HDFC Bank, dan Axis Bank.

Izin untuk menggunakan UPI diperoleh WhatsApp dari Pemerintah India sejak Juli 2017 lalu. Proses pengembangan selama lebih kurang setengah tahun akhirnya membuahkan hasil.

Untuk sementara pemanfaatan WhatsApp Payments terbatas pada transaksi uang antar-pengguna, alias peer-to-peer. Pengguna belum bisa melakukan transaksi ke merchant pihak ketiga.

Kompas TV Pemerintah mencabut surat teguran pemblokiran aplikasi pesan online untuk Whatsapp.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com