Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holding Migas Sebaiknya Menunggu Revisi UU Migas

Kompas.com - 14/02/2018, 15:52 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding minyak bumi dan gas (migas) sebaiknya menunggu revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas rampung.

Pembentukan holding migas juga berguna untuk kepentingan efisiensi bisnis, sehingga perlu payung hukum. Selain itu di dalam draf revisi juga terdapat rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Sehingga jika pembentukan holding migas menunggu rampungya revisi UU Migas, hasilnya akan lebih baik bagi negara.  

Hal itu diungkapkan pengamat industri minyak dan gas (migas) Kurtubi yang juga anggota Komisi VII DPR Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Selasa (13/2/2018).

Baca juga : Pemerintah Bentuk Subholding di Bawah Holding Migas

"Ya harus tunggu Revisi UU Migas yang saat ini sudah berada di Badan Legislatif DPR. Kalau holding migas dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya," kata Kurtubi.

BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.

Kurtubi menilai langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah ini sebagai langkah efisiensi bisnis. Sebab, nantinya pengerjaan infrastruktur tak akan lagi saling tumpang tindih.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno juga mengatakan hal serupa. Menurut Rini, holdingisasi BUMN migas bertujuan untuk efisiensi bisnis.

Baca juga : Kementerian BUMN Belajar dari Kegagalan Holding Migas di Dallas

Rini juga menerangkan, dengan adanya holdingisasi dua BUMN yang bergerak di industri migas yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bertujuan untuk memperkuat posisi pemerintah di bidang industri migas.

“Pada dasarnya kami diberi tanggung jawab supaya target pemerintah supaya kita bisa jadi negara yang mandiri di energi otomatis kami ingin punya BUMN yang kuat dan efisien,” kata Rini beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, pembentukan holding migas ini bertujuan untuk mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi domestik. Nantinya jika sudah dilebur, maka aktivitas bisnis industri migas dinilai akan lebih efisien.

Baca juga : Ini Kekhawatiran Faisal Basri Soal Holding Migas

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurtubi: Holding Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU Migas Rampung pada Selasa (13/2/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com