Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran Bukan Prioritas BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Kompas.com - 15/02/2018, 13:59 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya rencana kenaikan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan belum menjadi prioritas saat ini.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada peningkatan kepesertaan maupun kepatuhan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami ini kan badan penyelenggara jaminan sosial, bagi kami yang paling peting adalah memberikan perlindungan, sehingga iuran iuran itu memang bukan fokus kami, tapi yang paling penting bagaimana keikutsertakan," ujar Ilyas di Hotel Fairmont, Jakarta (15/2/2018).

Ilyas mengatakan, saat ini pihaknya terus mendorong agar para perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Revisi Besaran Iuran Jaminan Pensiun

Selain itu, pihaknya juga mendorong perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya untuk patuh dalam membayar iuran

"Jadi kami mencoba bagaimana yang sudah didaftarkan perusahaan itu segera dibayar, supaya perlindungannya jalan," paparnya.

Menurutnya, jika perusahaan tidak patuh dalam membayar iuran, maka akan ada kerugian bagi pegawainya dalam menerima manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau tidak dibayar peserta akan rugi tabungan pensuin dia. Apalagi kalau ada kecelakaan kerja, dan jika tidak dibayar maka tidak sepenuhnya bisa di cover," ungkap Ilyas.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Rekrut 10.000 Agen Perisai

Sementara itu, dari sisi sanksi bila perusahaan pemberi kerja tidak patuh membayar iuran, maka berpotensi menerima sanksi administratif berupa surat teguran dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Dan sanksi administratif terberat adalah kami sebagai BPJS melaporkan kepada otoritas untuk menghentikan pelayanan publik tertentu bagi pelanggar-pelanggar itu. Otoritas ini pemerintah pusat dan daerah," ungkapnya.

Kompas TV Perisai merupakan inovasi dalam memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal dan usaha mikro melalui sistem keagenan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com