Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Keluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Taksi Online

Kompas.com - 15/02/2018, 20:21 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SUBANG, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang keberadaan taksi online

SKB tersebut nantinya diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo), dan Kepolisian. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, SKB  berisikan aturan turunan dari peraturan taksi online yang sudah ada. SKB dikeluarkan untuk memberi kemudahan para sopir taksi online memenuhi semua persyaratan dari Kemenhub.

Saat ini, aturan taksi online hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Baca juga: Dashboard Pengawas Taksi Online Mulai Beroperasi

"Mungkin (SKB) terkait SIM nya.masalah keamanan itu Kapolri, kemudian masalah aplikasinya itu Kemenkominfo," kata dia di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018). 

Menurut Budi, tuntutan para pedemo sopir taksi online telah mengurucut ke masalah pembekuan aplikasi atau suspend. Sopir taksi online, lanjut Budi, meminta pemerintah juga mengatur perusahaan penyedia aplikasi. 

"Tuntutannya hampir sama, tetapi agak mengerucut yaitu bagaimana pemerintah mengatur terkait masalah mereka mengatakan hubungan pengemudi dengan pihak aplikator. Seperti bagaimana kalau mereka di-suspend," jelas dia. 

Budi menambahkan, sebelum mengeluarkan SKB, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan termasuk para sopir taksi online. Rencanannya, pertemuan akan berlangsung pada Senin (19/2/2018). 

"Hari Senin kita akan rapat lagi dengan mengundang perwakilan mereka (sopir taksi online) kemudian dari Kementerian dan Lembaga," kata dia. 

Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi online kembali berunjuk rasa di Taman Pandang depan Istana Merdeka, Rabu (14/2/2018) siang. Mereka memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com