Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Keuangan Bisa Didenda Rp 1 Miliar jika Tak Laporkan Data Nasabah

Kompas.com - 16/02/2018, 19:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Laksono Hari Wiwoho

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, semua lembaga keuangan di Indonesia harus mendaftarkan diri dan menyerahkan laporan data nasabah jelang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Indonesia bersama 52 negara lain telah berkomitmen dan berencana melaksanakan AEoI pada September 2018 guna mengatasi wajib pajak (WP) yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

"Sanksi akan berlaku ketika seharusnya (lembaga keuangan) melaporkan saldo rekening (nasabah) dan mereka tidak lakukan, sampai dengan pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (14/2/2018).

Yoga menjelaskan, landasan hukum yang digunakan untuk penerapan sanksi itu adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan.

Ada juga aturan lain yang diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan AEoI, yakni Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis.

Pada aturan tersebut, seluruh lembaga keuangan diimbau mendaftarkan diri mereka kepada DJP paling lambat akhir bulan Februari.

Setelah mendaftar, mereka juga wajib melaporkan data nasabahnya paling lambat akhir April atau 1 Agustus khusus untuk laporan lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

"Pendaftaran ini sifatnya administratif. Kalau ada yang tidak mendaftar, nanti juga kami daftarkan secara jabatan," tutur Yoga.

Yoga mengimbau semua lembaga keuangan bekerja sama mendaftar dan melaporkan data nasabah kepada DJP.

Dengan melakukan hal tersebut, lembaga keuangan sama dengan membantu pemerintah dalam melaksanakan AEoI yang menjadi kesepakatan dan komitmen internasional dengan negara-negara lain.

Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia.

Sebanyak 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi perpajakan tahun 2017, sementara 53 negara lainnya (termasuk Indonesia) baru akan mengikuti skema AEoI September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com