Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP: Ada Aturan Pajak "E-Commerce", Penjual di Medsos Juga Harus Bayar Pajak

Kompas.com - 17/02/2018, 10:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menggodok aturan perpajakan untuk kegiatan e-commerce yang akan diterapkan agar tidak mengesampingkan kewajiban pajak para pelaku online shop di media sosial.

Dengan kata lain, pelaku usaha yang memakai media sosial untuk berjualan tetap harus membayar pajak dan mencantumkannya di laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Mereka tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan self assessment. Kalau jualan di Instagram, ya lapor penghasilan jualan dari situ berapa, di SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan pewarta pada Rabu (14/2/2018).

Yoga menjelaskan, untuk saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik berkenaan dengan kegiatan usaha e-commerce yang dilakukan lewat media sosial.

Hal ini turut jadi perhatian pelaku e-commerce, seperti marketplace, karena regulasi yang akan datang secara khusus mengatur ketentuan perpajakan mereka, sementara yang berjualan di media sosial belum ada.

Pihaknya sampai saat ini masih membahas lebih lanjut tentang aturan pajak e-commerce. Yoga memastikan, setelah aturan tersebut keluar, bukan tidak mungkin DJP akan merumuskan aturan lain yang lebih spesifik untuk pengusaha online shop yang berjualan di media sosial.

"Ke depan tetap kami cari cara yang lebih efektif dan efisien untuk yang di medsos dan lain-lain di luar marketplace," kata Yoga.

Adapun pembahasan aturan pajak e-commerce, berdasarkan perkembangan terakhir, masih menunggu data jumlah pelaku e-commerce dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang nantinya diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah datanya diterima BPS, akan dilanjutkan dengan analisa daftar pelaku e-commerce serta melengkapi komponen apa saja yang harus disertakan dalam aturan tersebut guna menciptakan ketentuan yang adil dan tidak berat sebelah.

Kompas TV Pemerintah hingga kini masih menggodok rancangan pajak untuk perdagangan online atau e-dagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com