Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub akan "Blacklist" Kontraktor yang Buat Kecelakaan pada Proyek-proyek Kemenhub

Kompas.com - 18/02/2018, 17:45 WIB
Achmad Fauzi,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menjatuhkan sanksi bagi para kontraktor yang melakukan kelalaian saat membangun proyek-proyek yang dinaungi Kementerian Perhubungan. 

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II (Persero) ini menjelaskan, terdapat dua klasifikasi dalam pemberian hukuman tersebut. 

Pertama, jika melakukan kesalahan medium seperti keterlambatan waktu proyek pekerjaan dan membuat biaya proyek lebih mahal diberikan hukuman tidak kembali menggarap proyek tersebut. 

"Kedua jika kesalahan fatal hingga kecelakaan, menurut saya harus ada sanksi katakanlah tidak ada pekerjaan satu tahun atau black list," kata dia saat ditemui di Stasiun Cakung, Jakarta, Minggu (18/2/2018). 

Dalam hal ini, Budi Karya meminta kepada seluruh kontraktor yang menggarap proyek-proyek Kemenhub agar jangan terpaku pada percepatan target penyelesaian pekerjaan. Akan tetapi, tetap harus mengutamakan keselamatan selama pembangunan.

"Saya pikir sejak awal kita memang menyampaikan kepada kontraktor utuk bicara tentang force. Mereka (kontraktor) harus utamakan safety. Kalaupun dipercepat, saya pikir mereka tidak ada masalah krn memang kaidah-kaidah yang kita mintakan kepada mereka selalu harus mengawal apa yang mereka kerjakan," tutur dia. 

"Nah memang ada hal yang mungkin mesti diperbaiki dalam mekanisme pembangunan, di sini ada fungsi konsultan, pengawas, kontraktor, tenaga kerja. Fungsi-fungsi ini harus berjalan dengan baik," tambah dia. 

Seperti diketahui, alat berat launcher gantry pada proyek jalur dwi ganda atau double-double track kereta api di Jatinegara ambruk pada Minggu (4/2/2018). Dalam kejadian tersebut menewaskan empat pekerja proyek tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com