Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ponsel yang Paling Banyak Diselundupkan ke Indonesia

Kompas.com - 19/02/2018, 08:09 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pekan lalu pemerintah memusnahkan puluhan ribu telepon seluler (ponsel) ilegal. Sebanyak 20.545 ponsel selundupan itu merupakan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama enam bulan terakhir.

Dari puluhan ribu ponsel tersebut, iPhone dan Xiaomi merupakan ponsel yang paling banyak diselundupkan ke Indonesia.

"Memang handphone ilegal yang ada di sini paling banyak iPhone dan Xiaomi, dua itu paling banyak," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia Hasan Aula saat ditemui di tengah-tengah pemusnahan barang ilegal di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).

Menurut Hasan, kebanyakan iPhone dan Xiaomi ilegal yang beredar di Indonesia bisa masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi dan tidak bayar pajak. Adapun produk ponsel dikatakan resmi apabila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Baca juga: Ponsel Impor Bisa Masuk RI dalam Waktu Dua Hari

Hasan juga mengakui, pengusaha ponsel yang tergabung dalam asosiasi masih resah dengan maraknya peredaran ponsel-ponsel ilegal di Indonesia. Keberadaan ponsel ilegal itu juga mengganggu bisnis ponsel dalam negeri.

"Maka dari itu, kami apresiasi apa yang dilakukan pemerintah sebagai langkah konkret membantu industri lokal. Ke depan kami harap pemerintah segera menerapkan IMEI (international mobile equipment identity) control supaya handphone ilegal bisa hilang semua," ujar Hasan.

Total 20.545 ponsel yang akan dimusnahkan oleh DJBC itu merupakan barang bukti dari 1.208 kasus penyelundupan dalam enam bulan terakhir.

Puluhan ribu ponsel selundupan tersebut berasal dari impor dalam jumlah besar ataupun oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri. Juga ada ponsel yang didapat sebagai barang kiriman.

Lokasi penyitaan ponsel-ponsel tersebut adalah di Jakarta, Mataram (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Perak (Surabaya), Batam, Entikong (Kalimantan Barat), dan Bali. Ani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com