Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Uji Petik Setiap Ekspor Mobil, Menperin Sebut Aturan Vietnam Tak Wajar

Kompas.com - 19/02/2018, 13:03 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian menganggap peraturan impor mobil yang dikeluarkan oleh Vietnam tidak wajar.

Menurut dia, peraturan tersebut akan membuat repot Indonesia.  Karena untuk bisa ekspor ke Vietnam harus melakukan uji kelaikan kendaraan sesuai aturan negara tersebut.

Regulasi impor yang dikeluarkan Vietnam melalui Decree No. 116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services) mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. 

"Ini bukan persoalan standar, ini persoalan uji petik  dalam setiap kali ekspor. Ini kan suatu hal yang tidak umum, tidak lumrah," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/2/2018). 

Baca juga : Ekspor Mobil ke Vietnam Terancam Terhenti, Indonesia Lakukan Lobi

Maka dari itu, Airlangga meminta kepada Vietnam untuk kembali mengkaji aturan tersebut. Permintaan Airlangga tersebut akan disampaikan oleh  tim dari Kemepenrin dan Kementerian Perdagangan yang bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.

"Nah tentu kita juga akan melihat langkah selanjutnya yang perlu dilakukan. Kita pasar ekspor mobil terbesar di ASEAN, pertama Filiphina kemudian Vietnam. Kita total ekspor termasuknegara lain itu 250.000 unit, tetapi yang ke Vietnam sebagian dari itu," tutur dia. 

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pemerintah Vietnam telah menjawab secara normatif maksud peraturan tersebut dikeluarkan. 

Menurut dia, peraturan tersebut dibuat untuk menjamin investasi di dalam negeri Vietnam. 

"Hal tersebut kita harus pahami. Mudah-mudahan semua sertifkasi yang ada di kita bisa diterima Vietnam. Jadi tidak harus selalu sertifikasi vietnam," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com