Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Januari 2018 Tertinggi Selama 4 Tahun Terakhir

Kompas.com - 20/02/2018, 16:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada peningkatan jumlah penerimaan pajak pada Januari 2018 dibandingkan dengan periode yang sama, yakni bulan Januari tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak Januari 2018 merupakan termasuk yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.

"Realisasi penerimaan pajak bulan Januari 2018 sebesar Rp 78,94 triliun atau tumbuh 11,17 persen secara year on year. Angka pertumbuhan yang double digit ini merupakan pertumbuhan tertinggi dalam empat tahun terakhir," kata Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Baca juga : Tak Ada Tax Amnesty, Apa Strategi DJP Capai Target Penerimaan Pajak 2018?

Menteri yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, jika tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, maka pertumbuhan penerimaan pajak Januari 2018 mencapai 11,88 persen dibanding Januari 2017.

Hal ini disampaikan sebagai perbandingan, karena pada Januari 2017 lalu program tax amnesty masih berjalan hingga bulan Maret.

Menurut Ani, peningkatan pertumbuhan pajak ditopang oleh penerimaan dari PPh Non Migas sebesar 14,90 persen dan PPN yang tumbuh 9,41 persen.

Selain itu, PPh Pasal 21 juga tumbuh di atas 15 persen serta PPh Orang Pribadi, Badan, dan pajak atas impor juga mengalami pertumbuhan di atas 20 persen.

Baca juga : Penerimaan Pajak 2017 Baru 89,7 Persen dari Target APBN

Adapun total penerimaan pajak Januari 2017 mencapai Rp 71,01 triliun. Bila indikator tax amnesty diabaikan, maka total penerimaan pajaknya menjadi Rp 70,56 persen.

Kompas TV Pemerintah akan mempermudah proses penerbitan surat keterangan bebas alias SKB bagi peserta amnesti pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com