Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulog Jelaskan Alasan Belum Maksimal Serap Gabah Petani

Kompas.com - 21/02/2018, 11:25 WIB
Achmad Fauzi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tetap berkomitmen untuk selalu menyerap gabah petani.

Akan tetapi, dalam prosesnya Bulog mendapatkan beberapan tantangan sehingga penyerapannya gabah petani belum maksimal.

Bagaimana Bulog menjelaskan hal tersebut? 

Bulog menjelaskan bahwa tantangan utama yang harus mereka hadapi untuk menyerap gabah petani yakni harga pasar untuk gabah masih diatas harga pembelian pemerintah (HPP). 

"Dalam hal ini, tugas Bulog sebagai penyangga harga di tingkat produsen sudah berjalan sesuai tupoksi," kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Siti Kuwati dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/2/2018).

Baca juga : Bulog Tegaskan Tetap Serap Gabah Petani

Siti menuturkan, HPP yang saat ini berlaku berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015, dan atas dasar itu Bulog wajib mematuhi instruksi tersebut. 

Artinya, Bulog berfungsi sebagai penyangga harga, yang apabila harga sudah diatas HPP maka tugas  Bulog disisi produsen sudah cukup karena produsen (petani) sudah terlindungi harganya. Intinya tugas Bulog bukan untuk menyerap pada saat harga sudah diatas HPP.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rata-rata nasional sepanjang tahun 2017 harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani berkisar Rp 4.308-Rp4.995 per kilogram, dan gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan berkisar Rp 5.313-Rp 5.689 per kilogram. 

Sementara  beras medium ditingkat penggilingan sepanjang tahun 2017 yaitu berkisar di harga Rp 8.654- Rp 9.526 per kilogram.

Baca juga : Dari HPP Gabah, Petani Bisa Dapat Untung 25 Persen

 

Ketiganya selalu berada diatas HPP, yaitu GKP tingkat petani Rp 3.700 per kilogram , GKG tingkat penggilingan Rp4.600 per kilogram dan beras medium Rp 7.300 per kilogram.

Di bulan Januari 2018, Badan Pusat Statistik mencatat harga rata-rata nasional GKP tingkat petani Rp 5.415 per kilogram, GKG tingkat penggilingan Rp 6.099 per kilogram dan beras medium di tingkat penggilingan Rp 10.177 per kilogram.

"Dengan rata-rata harga pasar yang saat ini berada diatas HPP, sebenarnya inilah momen untuk para petani menikmati harga yang baik. Sehingga Bulog tidak wajib menyerap gabah dan beras mereka, dan bukan berarti Bulog tidak mau menyerap gabah dan beras dalam negeri," tegas dia.

Baca juga : Januari 2018, Harga Gabah Kering dan Beras Naik

Skema Komersial

Meski harga gabah di atas HPP, tambah Siti, Bulog tetap melakukan penyerapan dengan skema komersial untuk memenuhi kebutuhan penjualan beras komersial.

Selama tahun 2017, penyerapan gabah Bulog sebanyak 2,16 juta ton setara beras. Untuk tahun 2018, hingga 21 Februari ini, Bulog telah melakukan penyerapan sebanyak 17.694 ton setara beras.

"Kami memiliki 1.400 lebih unit gudang yang tersebar di 26 Divisi Regional dan terletak di seluruh Indonesia dengan kapasitas simpan kurang lebih 4 juta ton, sehingga kami dapat menyerap sebanyak mungkin gabah atau beras sepanjang" kualitas dan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tambahnya. 

Kompas TV Harga beras yang sempat melambung tak membuat petani bertambah penghasilannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com