Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Integrasi Data, Ditjen Pajak Bisa Akses Sistem Keuangan Pertamina

Kompas.com - 21/02/2018, 15:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama PT Pertamina (Persero) menyepakati kerja sama dengan mengintegrasikan data untuk kepentingan perpajakan. Melalui kerja sama ini, DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan yang dimiliki oleh Pertamina dalam rangka memudahkan kewajiban perpajakannya.

"Konsepnya host to host, transaksi yang terjadi di host-nya Pertamina juga direkam di host lain di DJP," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menyaksikan peresmian kerja sama tersebut di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) siang.

Sri Mulyani menjelaskan, informasi milik Pertamina yang bisa diakses oleh DJP adalah data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, hingga transaksi dengan pihak ketiga lainnya. Kerja sama ini juga memungkinkan pihak Pertamina melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT).

Adapun hal lain yang didapat melalui kerja sama tersebut adalah penggunaan data transaksi guna memudahkan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) oleh pihak ketiga yang bertransaksi dengan Pertamina. Sri Mulyani berharap, apa yang dilakukan antara DJP dengan Pertamina ini bisa diikuti kemudian oleh BUMN lain.

Baca juga : Sri Mulyani: Anda Tidak Bisa Merencanakan, Mengapa Saya Harus Kasih Anggaran?

Adapun pada 2017, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan perpajakan Pertamina telah mengirim data belanja periode 2014-2016 dengan nilai Rp 141 triliun kepada 330 KPP di seluruh Indonesia. Sedangkan awal 2018, KPP WP Besar Tiga juga mengirim data penjualan Pertamina tahun 2016 sebesar Rp 381 triliun ke 343 KPP.

Menteri BUMN Rini Soemarno menyambut baik kerja sama integrasi data perpajakan ini. Menurut dia, performa perusahaan ke depan akan terbantu dengan kemudahan Pertamina untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Ini real time, kami bisa langsung tahu. Kalau manual, numpuk lama, ada kemungkinan error, akhirnya kena denda atau telat bayar," tutur Rini.

Rencana mengintegrasikan data perpajakan antara Pertamina dengan DJP sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam. Setelah Pertamina, ditargetkan akan ada tujuh BUMN lagi yang akan mengintegrasikan data keuangannya dengan DJP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com