Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Indonesia Bisa Kalah Bersaing dengan Tiga Negara Ini

Kompas.com - 22/02/2018, 16:48 WIB
Josephus Primus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri Indonesia bisa kalah bersaing dengan tiga negara di kawasan Asia Tenggara yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pasalnya, sebagaimana catatan pada seminar Outlook Industri Kimia 2018 yang rilisnya diterima Kompas.com, hari ini, harga gas bumi Indonesia tidak kompetitif alias masih terbilang tinggi.

Lantaran harga yang tidak kompetitif itu, utilitas kapasitas industri-industri pengguna gas, utamanya keramik, sarung tangan karet, kaca, dan petrokimia makin berkurang. "Makanya, pelaku industri kimia mendesak pemerintah melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016," begitu bunyi pesan yang mengemuka dalam seminar di Jakarta tersebut.

Hadir sebagai pembicara dalam kesempatan itu Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko bidang Perekonomian Atong Soekirman, Ketua Harian Federasi Industri Kimia Indonesia (FITI) Suhat Miyarso dan Achmad Safiun, dan Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi Achmad Safiun.   

6 dollar AS

Menurut informasi dari laman setkab.go.id, Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016, telah menandatangani Perpres tentang Penetapan Harga Gas Bumi tersebut. Di dalam perpres itu, pemerintah menetapkan harga gas bumi adalah 6 dollar AS per Juta British Thermal Unit (MMBTU). Ada empat pertimbangan pemerintah terkait hal itu yakni keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Hingga saat ini, yang telah dilakukan pemerintah adalah memberikan penurunan harga gas bumi hinga 6 dollar AS per MMBTU kepada 5 perusahaan industri pupuk, 1 industri baja, dan 2 perusahaan petrochemical. Seluruh perusahaan itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selanjutnya Menteri ESDM juga telah menindaklanjuti surat rekomendasi Menteri Perindustrian yang mengusulkan 86 perusahaan industri untuk mendapat penurunan harga gas bumi sesuai perpres tersebut. Di antaranya, 14 perusahaan petrokimia dan 16 perusahaan industri kaca.

Kini, surat tindak lanjut tersebut sudah disampaikan kepada Menko Bidang Perekonomian. “Usul tersebut masih dibahas dalam rapat Menko Perekonomian dengan kementerian terkait. Saat ini, kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi susulan dari Kementerian Perindustrian untuk industri sarung tangan karet dan industri oleochemical,” terang Harya Adityawarman.

Sementara, Achmad Safiun mengatakan perpres itu dapat dilaksanakan bila pemerintah mengembalikan pungutan tambahan pemerintah, persisnya pada 2012, di luar bagi hasil kontrak dari Chonocophilips, Pertamina EP PD dan Medco Kemasan, Medco Lematang, dan Elippse.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com