Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kecelakaan Kerja, Menhub Minta Satker Awasi Kontraktor dan Konsultan

Kompas.com - 22/02/2018, 18:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah kecelakaan kerja terjadi pada proyek infrastruktur nasional beberapa waktu terakhir. Kecelakaan kerja terakhir yang terjadi adalah pada proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek.

Terkait hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada Kepala Balai dan Satuan Kerja (Satker) untuk dapat memilih konsultan dan kontraktor secara selektif. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan.

Tidak hanya itu, dia juga meminta kepada Kepala Satker dan Balai untuk dapat menegakkan kedisiplinan. Maksudnya, jangan ragu untuk memberikan penghargaan bagi kontraktor atau konsultan yang menjalankan tugas dengan baik dan hukuman bagi yang lalai.

"Saya tegaskan kepada Satker dan Kepala Balai untuk menegakkan kedisiplinan. Berikan punishment (hukuman, sanksi) bagi yang melanggar (SOP/prosedur standar operasional)," kata Budi saat memberikan sambutan pada acara Pembinaan K3 Konstruksi dan Konsultan Bidang Perkeretaapian di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).

Baca juga: Menhub akan "Blacklist" Kontraktor yang Buat Kecelakaan pada Proyek-proyek Kemenhub

Budi mengatakan, kecelakaan kerja yang belakangan kerap terjadi akibat keteledoran sistem pengawasan. Oleh karena itu, ia meminta kepada konsultan agar menjalankan tugas pengawasannya dengan baik.

"Jalankan pengawasan dengan baik, karena konsultan itu perwakilan owner untuk menjalankan pengawasan. Kalau tidak tegas, maka akan jadi bumerang," ujar Budi.

Penegakan aturan oleh Satker dan Balai pun harus dilakukan secara tegas. Sebab, hal ini berkaitan dengan reputasi yang harus dijaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com