Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kecelakaan Kerja, Menhub Minta Satker Awasi Kontraktor dan Konsultan

Kompas.com - 22/02/2018, 18:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah kecelakaan kerja terjadi pada proyek infrastruktur nasional beberapa waktu terakhir. Kecelakaan kerja terakhir yang terjadi adalah pada proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek.

Terkait hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada Kepala Balai dan Satuan Kerja (Satker) untuk dapat memilih konsultan dan kontraktor secara selektif. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan.

Tidak hanya itu, dia juga meminta kepada Kepala Satker dan Balai untuk dapat menegakkan kedisiplinan. Maksudnya, jangan ragu untuk memberikan penghargaan bagi kontraktor atau konsultan yang menjalankan tugas dengan baik dan hukuman bagi yang lalai.

"Saya tegaskan kepada Satker dan Kepala Balai untuk menegakkan kedisiplinan. Berikan punishment (hukuman, sanksi) bagi yang melanggar (SOP/prosedur standar operasional)," kata Budi saat memberikan sambutan pada acara Pembinaan K3 Konstruksi dan Konsultan Bidang Perkeretaapian di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).

Baca juga: Menhub akan "Blacklist" Kontraktor yang Buat Kecelakaan pada Proyek-proyek Kemenhub

Budi mengatakan, kecelakaan kerja yang belakangan kerap terjadi akibat keteledoran sistem pengawasan. Oleh karena itu, ia meminta kepada konsultan agar menjalankan tugas pengawasannya dengan baik.

"Jalankan pengawasan dengan baik, karena konsultan itu perwakilan owner untuk menjalankan pengawasan. Kalau tidak tegas, maka akan jadi bumerang," ujar Budi.

Penegakan aturan oleh Satker dan Balai pun harus dilakukan secara tegas. Sebab, hal ini berkaitan dengan reputasi yang harus dijaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com