Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Buka-bukaan soal Nasib Ribuan Karyawan yang Mogok Kerja

Kompas.com - 27/02/2018, 06:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pekerja di PT Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak Mei 2017 silam. Beberapa peristiwa yang saling berkait jadi latar belakang mengapa para pekerja mogok hingga pihak perusahaan menyatakan mereka yang tidak kunjung masuk dianggap mengundurkan diri.

Pihak PT Freeport Indonesia melalui Vice President Corporate Communications, Riza Pratama, menjelaskan bagaimana peristiwa itu bermula. Pada 2017 silam, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui peraturan tersebut, praktis hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) dan membangun smelter di dalam negeri yang dapat mengajukan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan. Aturan ini berdampak pada kegiatan operasional Freeport Indonesia hingga kemudian kebijakan efisiensi ditempuh pihak perusahaan.

"PP 1/2017 itu yang membuat company tidak ada kepastian untuk beroperasi sehingga kami harus melakukan efisiensi, termasuk di dalamnya efisiensi kontraktor dan merumahkan karyawan," kata Riza saat berbincang dengan Kompas.com pada Selasa (20/2/2018).

Baca juga: Makna 10 Persen Saham Freeport untuk Papua

Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza PratamaKOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza Pratama
Riza menyebutkan, kebijakan merumahkan karyawan yang dimaksud bukan berarti pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan yang dirumahkan tetap diberikan hak mereka, termasuk fasilitas dan tunjangan-tunjangan.

Ada 823 karyawan yang kala itu dirumahkan, dan merupakan bagian dari program furlough atau cuti yang ditawarkan perusahaan. Beberapa saat setelahnya, tepatnya awal Maret 2017, sebanyak 2.600 karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

"Mereka tidak masuk, kami panggil. Lima hari tidak masuk berdasarkan perjanjian kerja dan Undang-Undang, kami panggil dua kali setelah itu dengan berbagai cara. Kalau masih tidak masuk, kami anggap mengundurkan diri," tutur Riza.

Lalu, tanggal 20 April ada surat pemberitahuan dari karyawan bahwa mereka akan melaksanakan mogok kerja pada 1 Mei 2017. Sementara, menurut Riza, pihak perusahaan menganggap karyawan tersebut justru sudah sejak Maret sampai April tidak masuk kerja atau mangkir dari kewajibannya sebagai pekerja.

Baca juga: Serikat Pekerja Freeport Laporkan PHK kepada Menteri Ketenagakerjaan

Tercatat, ada 3.274 karyawan Freeport Indonesia yang mogok saat itu dan dianggap mengundurkan diri. Riza mengungkapkan, total karyawan mereka berjumlah sekitar 7.000-an orang dan dengan banyaknya yang mogok, sangat memengaruhi kinerja dan proses produksi perusahaan.

"Kami tidak diberikan izin ekspor, ada pemogokan juga di smelting, tidak ada pengiriman sama sekali. Produksi kami benar-benar shutdown waktu itu," ujar Riza.

Dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan tersebut, Freeport bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada 21 Desember 2017 menyepakati sejumlah poin perjanjian sebagai bantuan kemanusiaan dan ditawarkan bagi para pekerja yang dianggap mengundurkan diri.

Poin yang dimaksud, di antaranya menghapus utang-utang karyawan dan memberikan mereka tunjangan sebesar 1,5 sampai 4,5 kali gaji. Freeport juga memberi kesempatan kerja lagi bagi mereka, namun bukan sebagai karyawan Freeport, melainkan di bawah kontraktor atau menjadi karyawan kontraktor yang bekerja untuk Freeport.

Baca juga: Ribuan Karyawan Freeport Mogok Kerja Sebulan

"Setelah itu, yang masuk hanya 166 orang yang melalui kontraktor. MoU dengan SPSI pusat. Ini kan 120 hari sampai April tahun ini, kami masih menunggu. Freeport tidak mungkin hire mereka kembali sebagai karyawan langsung, melainkan melalui kontraktor," ujar Riza.

Dengan begitu, masih ada kesempatan bagi eks-karyawan Freeport yang sudah dianggap mengundurkan diri untuk kembali bekerja di sana. Riza mengimbau, mereka yang berminat bekerja lagi agar segera mengajukan diri sebelum tenggat waktu di bulan April 2018.

Kompas TV Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berjalan kaki, karena kecewa dengan pihak manajemen, yang tidak menyediakan bus selama libur kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com