Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi TKDN Industri, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 27/02/2018, 19:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan segera menyelesaikan pembentukan tim pengawas penggunaan komponen lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri dan proyek-proyek pemerintah.

Dalam menyelesaikan pembentukan tim pengawas itu, Menperin membahas aturan atau payung hukum pembentukan tim tersebut dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

"Tadi (membahas) mengenai TKDN, sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberdayaan industri, dan tim untuk TKDN, untuk mengawasi," ujar Menperin.

Baca juga : Krakatau Steel Minta Pemerintah Perketat TKDN dalam Industri Migas

Menurut Menperin, pembahasan aturan ataupun payung hukum tersebut dapat tercapai pada Maret mendatang.

"Harapannya sih awal bulan depan sudah bisa sinkron dan bisa masuk ke Pak Presiden (Joko Widodo)," ungkap Presiden.

Sedangkan, pembentukan tim tersebut akan melibatkan dari berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, dan sejumlah lembaga terkait lainnya.

Baca juga : Cara Asus Penuhi TKDN Ponsel 4G 30 Persen di Indonesia

Diharapkan, dengan demikian implementasi penyerapan TKDN diharapkan bisa maksimal dan mendorong daya saing industri nasional.

"Harapannya industri dalam negeri utilisasinya bisa meningkat," paparnya.

Kompas TV Pemerintah akan kembali belanja "alat utama sistem pertahanan atau alutsista" dari Rusia, pesawat tempur sukhoi sebanyak 11 unit.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com