Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Minta Pemerintah Tak Buru-buru Tentukan Harga Khusus DMO Batubara

Kompas.com - 27/02/2018, 22:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menetapkan harga khusus batubara dari Domestic Market Orientation (DMO) dan kembali mendiskusikannya dengan para pengusaha tambang.

Ketua IAGI, Singgih Widagdo mengatakan bahwa pada dasarnya persoalan harga batubara domestik terkait dengan visi jangka panjang, sehingga mestinya sudah ditetapkan di waktu yang jauh sebelum Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mendominasi bauran energi di Tanah Air.

"Untuk kepentingan jangka panjang, maka Kementerian ESDM tidak perlu terburu-buru atas dorongan naiknya belanja energi primer, lalu membuat keputusan memisahkan harga batubara domestik dan ekspor melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP)," terang Singgih dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2018).

Baca juga : Tahun Ini, Saham Emiten Batu Bara Masih Layak Beli

"Namun demikian hal ini lebih baik diarahkan untuk kepentingan jangka panjang, bagaimana batubara semestinya lebih dapat dikelola sebagai energi untuk kepentingan ekonomi nasional jangka panjang," imbuhnya.

Asosiasi sendiri mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam menetapkan harga jual batubara mengukuti Harga Batubara Acuan (HBA).

Termasuk di dalamnya adalah soal pembayaran royalti yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha tambang batubara, sebelum menjual ke pihak lain.

"Keharusan membayar royalti di muka, menunjukkan bagaimana pemerintah secara tegas memberlakukan filosofi perpindahan kepemilikan sumber daya alam (batubara) dari negara kepada pihak kontraktor tambang,” kata Singgih.

Dia menambahkan, pemisahan harga jual batubara antara pasar domestik dan ekspor, bernilai lebih dari sekadar persoalan ekonomi. Pasalnya pemisahan tersebut membuat pemerintah terlihat rasional dalam mengelola sumberdaya alam untuk kepentingan sebesar-besar rakyat.

Adapun mengenai perbedaan nilai harga antara pasar domestik dan ekspor, idealnya menjadi pemikiran kepentingan oleh berbagai pihak, seperti Kementeriaan ESDM, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan juga investor pertambangan.

Dengan memisahkan harga domestik dan ekspor, yang semestinya telah ditetapkan, maka perdebatan di saat indeks harga batubara menyentuh di atas 100 dollar Amerika telah dapat diantisipasi sebelumnya dengan menggunakan satu formulasi.

Sebelumnya, di awal 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui.

Dengan persentase tersebut, kewajiban DMO naik menjadi 121 juta ton dan ditegaskan batas atas produksi sebesar 485 juta ton.

Sementara itu jumlah realisasi produksi 2017 lalu adalah sebanyak 461 juta ton, ditambah 5 persen untuk toleransi ekspansi produksi.

Selama tahun itu, penyerapan DMO batubara tercatat hanya 97 juta ton, ata lebih rendah ketimbang target DMO 2017 sebesar 121 juta ton.

“Karena itu ada usulan agar DMO diletakkan atas dasar national coal logistic chain secara menyeluruh atas industri pertambangan batubara yang telah terbangun seperti saat ini. Semestinya DMO tidak diletakkan sebagai ruang yang terbuka, di mana semua perusahaan dapat memasok batubaranya ke berbagai pengguna batubara," imbuh Singgih

Dari sisi kapasitas produksi, volume DMO, loading capacity, discharging facilities di pihak pemakai dan belum lagi masalah kualitas batubara, akan menjadi parameter yang semestinya dipertimbangkan terlebih dahulu.

Termasuk juga perlu pertimbangan jika sudah terjadi kontrak jangka panjang yang telah dimiliki oleh PLN dan Independent Power Producer (IPP) untuk memasok batubaranya.

Kompas TV Harga komoditas batubara yang terus naik membuat perusahaan listrik negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com