JAKARTA, KOMPAS.com - Operasional Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai kemarin tutup, lantaran masa jabatan komisionernya habis sejak 27 Desember 2017 silam.
Pemerintah hanya memperpanjang masa aktif Komisioner KPPU selama dua bulan. Namun, setelah perpanjang, komisioner yang baru belum juga terpilih karena DPR sedang reses.
(Baca: Keanggotaan Komisioner Kosong, KPPU Tutup)
Terlepas dari proses pemilihan yang terhenti hingga menyebabkan KPPU tutup, setidaknya ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh KPPU selaku "wasit" dalam dunia usaha di Indonesia.
KPPU selama ini cukup vokal menyoroti berbagai permasalahan tata niaga yang diduga akibat adanya monopoli, yang mengakibatkan harga barang di pasaran melonjak.
Lembaga ini beberapa kali telah memutuskan bersalah atas dugaan monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Berikut adalah beberapa hal yang telah dilakukan KPPU dalam beberapa waktu belakangan ini dalam rangka mengawasi dugaan praktik monopoli:
Le Minerale VS Aqua
PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen Le Minerale melaporkan PT Tirta Investama produsen Aqua serta distributornya PT Balina Agung Perkasa ke KPPU karena dugaan monopoli hingga level distributor.
Terkait dengan laporan ini, KPPU menyatakan, Tirta Investama dan Balina terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menyatakan langkah Tirta Investama yang melarang Balina Agung tidak menjual produk minuman dalam kemasan (AMDK) lain selain Aqua menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK.
Atas putusan KPPU tersebut, Tirta Investama mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Monopoli Yamaha-Honda
Setahun lalu, yakni Februari 2017, KPPU menyatakan dua produsen sepeda motor asal Jepang, Yamaha dan Honda bersalah. Hal ini karena dua perusahaan tersebut bersekongkol dalam penetapan harga jual skuter matik 110 cc-125 cc.
Menurut KPPU, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia. Namun Yamaha dan Honda menjual dengan harga Rp14-18 juta. Hal itu dinilai sangat menguntungkan perusahaan.