Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Tak Jujur, Ditjen Pajak Akan Hitung Sendiri Peredaran Brutonya

Kompas.com - 01/03/2018, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berencana aktif mengejar setoran pajak dari Wajib Pajak (WP).

Jika Wajib Pajak ketahuan tidak menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pembukuan yang diperlukan dalam pemeriksaan, DJP akan menempuh jalan lain.

Pihak DJP bakal menentukan jumlah pajak dengan menghitung Peredaran Bruto. Payung hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah berlaku sejak 13 Februari 2018 lalu.

Wajib Pajak nakal yang enggan jujur atau memperlihatkan bukti pendukung pajak, dianggap menyebabkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui. Makanya, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak akan menghitung dengan cara lain.

Baca juga : Lapor SPT Pajak Penghasilan Lewat Online, Ini Imbauan Jokowi

Ada 8 metoda yang digunakan Pajak untuk menghitung peredaran bruto bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif tersebut:

1. Menghitung transaksi tunai dan non tunai.
Penghitungannya dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan nontunai dalam satu tahun pajak tersebut.

2. Menghitung sumber dan penggunaan dana
Pajak akan melakukan penghitungan berdasarkan data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana tersebut.

3. Menghitung satuan dan atau volume
Yang dimaksud adalah, penghitungan jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak tersebut dalam periode satu tahun pajak.

4. Penghitungan biaya hidup
Ini pun akan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya, termasuk pengeluaran yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

5. Pertambahan kekayaan bersih
Penghitungan ini berdasarkan data dan informasi kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam satu tahun pajak.

6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya

7. Proyeksi nilai ekonomi
Jika Wajib Pajak enggan membuka bukti penghasilannya, Pajak akan memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu di periode satu tahun pajak tersebut.

8. Penghitungan rasio
Penghitungan ini berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

Saat ini, Ditjen Pajak tengah menggalang data dan informasi dari lembaga keuangan.

Lembaga keuangan seperti bank, sekuritas, dan perusahaan asuransi diminta mendaftarkan instasinya dalam pelaporan informasi keuangan di Ditjen Pajak.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com