Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Kembali Sederhanakan 7 Permen Terkait Migas

Kompas.com - 01/03/2018, 15:15 WIB
Achmad Fauzi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan-peraturan di sektor minyak dan gas (migas). Penyederhanaan peraturan ini untuk memudahkan pengusaha dalam menjalankan usaha di sektor migas.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Ego Syahrial, di sektor migas 7 peraturan yang disederhanakan menjadi 6 peraturan. 

Ego menerangkan penyederhanaan aturan tersebut diantaranya, yakni penggabungan Peraturan Menteri ESDM Nomor16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyedian dan Pendistribusian LPG. 

Penggabungan dua peraturan tersebut menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan LPG. 

Baca juga : Kementerian ESDM Hapus 32 Peraturan Menteri

"Ini Permen 13 sudah proses pengundangan di Kemenkumham. Ini juga sudah terbit," kata kata Ego dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018). 

Selain itu, tutur Ego, pihaknya juga merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. 

"Ini (Permen 14) sudah terbit juga. Revisi peraturan tersebut menghilangkat kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Jadi cukup dengan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP)," tutur dia. 

Kemudian, lanjut Ego, revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instansi Lepas Pantai dan Migas menjadi Permen ESDM Nomor 15 tentang Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas. 

Baca juga : Permudah Investasi di Sektor Energi, Jonan Pangkas 22 Aturan

Dalam revisi tersebut mengatur tentang kewajiban kontraktor untuk melakukan kegiatan pasca operasi. 

Sementara untuk revisi tiga peraturan lainnya masih dalam tahap penyusunan. Dia berharap dalam waktu dekat ini penyusunan tiga peraturan telah selesai dilakukan. 

"Jadi ada tiga lagi, salah satunya Permen Nomor 6 tahun 2016 mmengenai penetapan alokasi dan pemanfaatan serta gas bumi masih ada sessions merevisi 1-2 pasal," ungkap dia.

"Terus Permen nomor 37 tahun 2006 ini udah hampir selesai. Ini masalah simplifikasi mengenai tata cara impor. Yang masih sedikit pembahasan lagi sama Pak Wamen ESDM adalah revisi permen 38 tahun 2017 mengenai masalah keselamatan," tambah dia. 

Baca juga : Minggu Ini, Jonan Segera Tertibkan 11 Aturan Kelistrikan

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyederhanakan 32 peraturan. Dari 32 peraturan terdapat 11 peraturan terkait yang dihapus. Penghapusan aturan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Harapannya, dengan aturan yang lebih sederhana, maka proses investasi jadi lebih mudah sekaligus memancing minat para investor.

Kompas TV Pemerintah, Kamis (15/2) akan menerbitkan surat keputusan Menteri ESDM terkait harga batubara untuk pembangkit di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com