Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Pembangunan Infrastruktur Perhubungan di Kaltara Terkendala Status Lahan

Kompas.com - 01/03/2018, 15:42 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

TARAKAN, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan siap mengembangkan infrastruktur di kawasan Kalimantan Utara guna menunjang konektivitas.

Namun demikian, pengembangan fasilitas tersebut sejauh ini masih terkendala oleh kejelasan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan alokasi anggaran dari Kementerian Perhubungan untuk pembangunan infrastruktur transportasi di Kalimantan Utara mencapai total Rp 1 triliun hingga tahun 2019.

Dana sebesar itu dipakai untuk mengembangkan sejumlah bandara dan pelabuhan di provinsi termuda di Indonesia ini.

“Namun sejauh ini status lahan yang akan digunakan tidak jelas dan belum masuk sebagai aset Kementerian Perhubungan. Karena itu, kami belum bisa membangun karena masalah tersebut,” jelas dia, Kamis (1/3/2018).

Sugihardjo menjelaskan agar pembangunan infrastruktur bisa mendapatkan dana dari pemerintah pusat, tanah yang dipakai harus tercatat sebagai aset Kementerian Perhubungan.

Menurut dia, lahan yang akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur tersebut saat ini masih dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur. Di mana, Kalimantan Utara pernah menjadi bagian dari provinsi tersebut.

Untuk itu, Kemenhub menyarankan agar tanah milik Pemprov Kaltim yang ada di Kalimantan Utara diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Sehingga, pembangunan infrastruktur pada lahan tersebut bisa didanai oleh pemerintah pusat.

Terkait dengan hal ini, Kementerian Perhubungan akan segera membentuk tim untuk menyelesaikan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Sejauh ini ada beberapa bandara yang akan dikembangkan di Kalimantan Utara. Bandara-bandara  yang dimaksud adalah di Tanjung Selor, Tarakan, serta Nunukan.

Namun, Sugihardjo tidak menjelaskan secara detail mengenai lokasi tanah yang belum jelas statusnya tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengungkapkan sebenarnya untuk persoalan lahan tersebut tidak ada masalah. Pasalnya, kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan telah masuk sebagai aset Pemprov Kalimantan Utara.

“Jadi, tanah itu nanti bisa dikerjasamakan. Status sudah jelas,” kata Irianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com