Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Komisioner Diperpanjang, KPPU Kembali Aktif Per Hari Ini

Kompas.com - 01/03/2018, 16:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali beroperasi seperti sediakala setelah sebelumnya sempat tutup atau berhenti operasi pada Rabu (28/2/2018).

Tutupnya KPPU dikarenakan masa jabatan komisionernya berakhir pada Selasa (27/2/2018) lalu dan belum ada penetapan komisioner yang baru oleh DPR RI.

"Sehubungan telah diterimanya Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2018 tentang Perpanjangan Kembali Masa Jabatan Keanggotaan KPPU, maka rapat komisi hari ini memutuskan mencabut penghentian kegiatan sementara," demikian isi keterangan tertulis dari Sekretariat KPPU yang diterima Kompas.com pada Kamis (1/3/2018) sore.

Dengan perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU oleh Presiden, maka semua aktivitas yang melibatkan KPPU akan kembali normal.

Kegiatan yang dimaksud adalah proses persidangan dan penilaian atas notifikasi merger serta akuisisi hingga kegiatan litigasi atau penyelesaian perkara atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung. Semua kegiatan itu memerlukan surat kuasa Ketua KPPU di mana para komisioner harus dalam status aktif.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah menjelaskan, perpanjangan masa jabatan komisioner berlaku hingga dua bulan ke depan sejak keputusan Presiden Joko Widodo diberlakukan.

Selama masa perpanjangan tersebut, diharapkan pembahasan terhadap calon komisioner baru KPPU dapat berjalan lancar sehingga tidak perlu ada perpanjangan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com