Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7.229 Sertifikat Tanah Program PTSL di Pangkalan Bun Dibagikan ke Masyarakat

Kompas.com - 01/03/2018, 19:49 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Sebanyak 1.000 dari 7.229 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat, diserahkan ke masyarakat.

Ribuan sertifikat yang diserahkan ini merupakan implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu program strategis nasional yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2017. Acara penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, di Pangkalan Bun, Kamis (1/3/2018).

"Dari target 10.000, yang dikeluarkan 7.229. Ukurannya bervariasi. Yang diserahkan secara simbolis 1.000, itu berasal dari 12 desa," kata Sugeng Harianto, Ketua Program PTSL BPN Kotawaringin Barat, Kamis (1/3/2018).

Sugeng menjelaskan, memang tidak semua usulan permohonan sertifikasi kepemilikan tanah bisa diterbitkan. Ini karena dalam beberapa kasus, status kepemilikan tanah bermasalah. Sebagian yang lain, karena tanah yang diajukan sertifikasi berada di kawasan lahan gambut.

Selain itu, masih banyak usulan sertifikasi yang tanahnya berada di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP). "Jadi statusnya harus APL (area penggunaan lain) dulu. Sudah ketentuan harus APL," kata dia.

Menurut Sugeng, dalam proses sertifikasi program PTSL, masyarakat hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 250.000.

"Untuk biaya berdasarkan SKB tiga menteri, ada pembagian zonanya. Untuk Kalimantan Tengah itu zona tiga, biayanya Rp250.000 per sertifikat, berapapun ukurannya," beber Sugeng.

Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, yang secara simbolis menyerahkan sertifikat itu berharap, masyarakat bisa memanfaatkan lahannya yang telah memiliki legalitas hukum itu.

"Dijaga, dirawat, dan jangan sampai diperjualbelikan. Apalagi ini sangat sulit mendapatkannya," ujarnya.

Hamdhani, anggota DPR-RI yang juga hadir dalam acara itu mengungkapkan, saat ini sudah ada aturan yang bahkan kawasan hutan produksi bisa dilepaskan, dan menjadi tanah yang tersertifikasi.

"Berdasarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017, kawasan-kawasan hutan produksi yang tadinya tidak boleh dimanfaatkan oleh sertifikasi, bisa dilakukan sertifikasi," kata dia.

"Di Kalimantan Tengah kan ada beberapa titik yang masih HP. Ini yang akan di-APL kan untuk kebutuhan publik, seperti bandara, pasar. Jangan sampai masih berstatu HP, agar anggaran APBN bisa turun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com