Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Kompas.com - 02/03/2018, 07:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening milik Wajib Pajak (WP) yang sudah meninggal dunia atau rekening warisan.

Hal itu dilakukan untuk pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berdasarkan pada pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa "Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan (a) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan; atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal,” seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga : Wajib Pajak Tak Jujur, Ditjen Pajak Akan Hitung Sendiri Peredaran Brutonya

Jika mengacu pada aturan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, saat ini kewajiban (pelaporan) itu termasuk rekening atau warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.

Adapun pelaporan data rekening pribadi yang diserahkan harus memiliki saldo minimal Rp 1 miliar dan paling lambat diserahkan 30 April 2018 mendatang.

Rekening Nasabah

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan lembaga jasa keuangan agar melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 1 miliar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tindak lanjut keterbukaan informasi keuangan.

Pemerintah juga menyampaikan, pelaporan informasi keuangan bukan berarti pemerintah akan memajaki lagi saldo rekening masyarakat. Sebab bila saldo itu berasal dari penghasilan rutin maka pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga : DJP: Ada Aturan Pajak E-Commerce, Penjual di Medsos Juga Harus Bayar Pajak

"Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis jadi obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kami," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com