Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelaporan Rekening Warisan yang Belum Terbagi, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Kompas.com - 04/03/2018, 05:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal pelaporan warisan yang belum dibagi berupa rekening keuangan. Hal ini menyusul pemberitaan di sejumlah media.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, maka lembaga keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP.

"Selanjutnya, DJP akan mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut," ujar Hestu dalam pernyatannya, Sabtu (3/3/2018).

Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan adalah saldo rekening, termasuk saldo rekening milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah. Ini disebut warisan yang belum terbagi.

Baca juga : Bank Indonesia Bukan Warisan Kolonial

Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan objek pajak. Hestu memberi contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

"Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh satu ahli waris, pelaksana waris yang sah, atau pengurus warisan tersebut," ujar Hestu.

Dalam hal warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU Pph, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Dengan demikian, imbuh Hestu, masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah atau DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan. Namun, pajak dikenakan hanya atas penghasilan yang berasal dari warisan.

"Pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEoI," ujar Hestu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com