Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan DJP soal Tujuan Aturan Penghitungan Omzet Wajib Pajak

Kompas.com - 04/03/2018, 13:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto atau Omzet.

Aturan ini telah berlaku sejak 12 Februari 2018 silam dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan aturan turunan untuk mengatur hal teknis dari PMK ini. Nantinya, aturan yang dikeluarkan pihaknya berupa Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal), dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

"Perdirjennya sedang disiapkan. Implikasinya adalah kepastian hukum bagi pemeriksa maupun wajib pajak (WP), karena metode sudah jelas," kata Yoga saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (4/3/2018).

Metode yang dimaksud Yoga tertera dalam Pasal 2 PMK, yakni melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

Dengan metode tersebut, Yoga mengatakan, para wajib pajak akan terlindungi dari cara-cara lain dalam penghitungan omzet yang tidak tepat. Adapun ketentuan ini sejalan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana WP Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan.

"PMK ini memberikan kepastian hukum bagi WP agar pemeriksa tidak menggunakan metode-metode lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ujar Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com