Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ingatkan Angkutan Umum Wajib Ada "Safety Belt" di Setiap Tempat Duduk

Kompas.com - 04/03/2018, 20:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan seluruh penyelenggara angkutan umum untuk mulai menyediakan sabuk keselamatan atau safety belt di tiap tempat duduk penumpang pada tahun ini.

Hal tersebut sesuai dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

"Aturannya sejak tahun 2015, tenggang waktunya tiga tahun, maka 2018 ini adalah suatu kewajiban setiap kendaraan yang diproduksi harus gunakan safety belt," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, saat ditemui Kompas.com di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sabuk keselamatan menjadi salah satu komponen pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan umum. Dalam aturan itu juga dinyatakan secara detail, bahwa sabuk keselamatan harus tersedia di setiap tempat duduk dengan minimal dua titik jangkar pada sabuknya.

Budi mendorong agar para pihak terkait dapat mematuhi aturan tersebut dalam rangka memastikan keamanan penumpang.

Bagi agen pemegang merek, Budi minta supaya produksi unit kendaraan yang diperuntukkan bagi angkutan umum dapat menyediakan sabuk keselamatan. Sementara yang sudah terlanjur diproduksi tetap didorong untuk hal tersebut.

"Untuk yang sedang diproduksi, kami harapkan dari karoseri untuk memasang safety belt di tiap tempat duduk," tutur Budi.

Kompas TV Sementara, tilang elektronik dari kepolisian berlaku untuk pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com