Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Batas Solvabilitas, OJK Batasi Bisnis Asuransi Recapital

Kompas.com - 05/03/2018, 15:28 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Recapital.

Mengutip Kontan.co.id, Senin (5/3/2018), keputusan itu tertuang dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor  S-61/NB.2/2018 tanggal 13 Februari 2018.

Merujuk pada keputusan tersebut, pembatasan lantaran perusahaan asuransi tersebut telah melanggar ketentuan mengenai tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko. Namun tak disebutkan besaran tingkat solvabilitas asuransi tersebut.

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Ahmad Nasrullah mengatakan, dengan dikenakannya sanksi tersebut, PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru.

Hal itu berlaku untuk seluruh lini usaha sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," jelas Ahmad dalam keterangan resminya.

 

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Tak penuhi tingkat solvabilitas, OJK batasi kegiatan usaha Asuransi Recapital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com