Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek Melantai di BEI, Soal Pajak Warisan, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 06/03/2018, 06:36 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Mengawali Maret 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendorong startup atau perusahaan rintisan digital untuk melantai di Bursa Efek indonesia (BEI) dengan skema penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

Menurut Rudiantara, IPO di dalam negeri akan memberikan banyak manfaat ketimbang dilakukan di luar negeri. Dia mendorong startup dengan titel unicorn, atau memiliki valuasi nilai di atas 1 miliar dollar AS untuk IPO.

Manfaatnya, yakni berupa aliran pajak ke negara, serta pertumbuhan startup yang dinimkati masyarakat dalam negeri. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan membeli sahamnya.

Sementara Direktur Utama BEI Tito Sulistio mendorong agar tidak hanya startup unicorn saja yang melakukan IPO. Sebab syaratnya hanya visi masa depan yang terukur dan kelengkapan dokumen.

Catatan BEI, sepanjang 2017 ada 36 emiten baru yang melantai di bursa. Sehingga jumlah total emiten mencapai 566 emiten.

Tentunya dengan minat Go-jek untuk IPO, ada banyak pihak yang menanti langkah ini. Siapa yang tidak tertarik untuk mengkoleksi saham unicorn Indonesia ini, bukan?

Selain berita mengenai Go-Jek yang akan IPO, berita mengenai aturan pajak warisan dan perhitungan omzet oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) juga masih disorot oleh pembaca kanal ekonomi Kompas.com.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada senin (5/3/2018) yang bisa Anda simak kembali pagi ini.

1. Go-Jek Bakal Melantai di Bursa Efek Indonesia

Perusahaan start up Go-Jek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa), bersiap-siap untuk melantai di Bursa Efek Indonesia ( BEI).

Terkait rencana initial public offerring (IPO) itu, pimpinan salah satu unicorn Indonesia itu menyambangi BEI dalam rangka memenuhi undangan dari Direktur Utama BEI, Tito Sulistio.

Baca juga : Go-Jek Bakal Melantai di Bursa Efek Indonesia

2. Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.

"Menurut Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Senin (5/3/2018).

Baca juga : Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?

3. Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com