JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Selasa (6/3/2018) pagi melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 di kantornya.
Jonan terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan 2.
"Saya isinya secara elektronik, sejak tahun lalu elektronik," kata Jonan saat menemui pewarta usai selesai mengisi laporan SPT.
Jonan menceritakan, dia butuh waktu sekitar satu jam untuk menyelesaikan pelaporan SPT pajak tahun 2017 miliknya.
Baca juga : Wajib Pajak Mulai Banyak Manfaatkan Cara Elektronik untuk Lapor SPT
Waktu pengisian SPT selama satu jam itu dikarenakan Jonan banyak menyertakan keterangan tentang penerimaan honor lain dalam jumlah kecil.
"Menteri itu penghasilannya kecil, jadi isinya gampang. Cuma, kadang terima honor ini, honor itu, itu kecil-kecil juga tapi jumlahnya enggak banyak, jadi lama," tutur Jonan.
Dia mengimbau supaya seluruh pegawai di Kementerian ESDM dan masyarakat secara umumnya segera melaporkan SPT. Terlebih, DJP telah memberikan sejumlah kemudahan untuk pelaporan SPT sehingga tidak perlu ke kantor pajak lagi.
DJP menentukan batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi paling lambat akhir Maret 2018, dan WP Badan maksimal akhir April 2018.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengisi SPT dan turut mengajak masyarakat segera melapor sebelum tenggat waktu tiba.