Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyu Nuryanto
Executive Director MUC Tax Research Institute

Penikmat kopi dan penggila novel thriller. Sempat meniti karier di Direktorat Jenderal Pajak dan kini menjabat sebagai Tax Partner MUC Consulting sekaligus Executive Director MUC Tax Research Institute.

Dilema Pajak sebagai Sumber Pendanaan dan Stimulus Investasi

Kompas.com - 06/03/2018, 10:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PRESIDEN Joko Widodo belum lama ini kecewa dengan kinerja investasi Indonesia. Meskipun pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 13 persen pada 2017, yang itu melampui baik target pertumbuhan investasi 11 persen maupun realisasi tahun sebelumnya yang tercatat 12,4 persen, pencapaian itu belum bisa memuaskannya.

Pasalnya, kinerja investasi Indonesia kalah jauh dibandingkan negara-negara tetangga di Asia, antara lain investasi India yang tumbuh 30 persen, Filipina 38 persen, dan bahkan Malaysia 51 persen. Berbelitnya perizinan dan tumpang tindih aturan dinilai Jokowi masih menjadi penghambat investasi masuk ke Indonesia.

Tak selang berapa lama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertanyakan efektivitas dari pelaksanaan kebijakan tax allowance dan tax holiday. Bukannya menarik investasi baru, alih-alih yang terjadi kebijakan itu sepi peminat dan bahkan sepanjang 2017 tak ada satu pun investor baru yang memanfaatkannya.

Dasar hukum pemberian fasilitas pajak oleh pemerintah tertuang di Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan ini kemudian diturunkan melalui aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.

(Baca juga: Prosedur Rumit, Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Direvisi)

Tax allowance merupakan insentif keringanan pajak yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Bentuk keringanan pajak yang ditawarkan meliputi (1) pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun atau masing-masing 5 persen per tahun; (2) penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud; (3) pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; (4) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas tax allowance. Pemberian fasilitas dibatasi hanya untuk penanaman modal dengan kriteria tertentu di 145 segmen usaha yang menjadi fokus pengembangan industri nasional. Adapun kriteria calon penerima tax allowance adalah nilai investasi tinggi, tingkat serapan tenaga kerja besar, serta memiliki tingkat kandungan lokal lebih dari 20 persen.
 
Adapun tax holiday diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid tersebut pemerintah diberikan diskresi untuk memberikan fasilitas pengurangan PPh paling sedikit 10 persen hingga maksimal 100 persen atas penanaman modal baru di bidang usaha tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.

PMK ini menegaskan fasilitas tax holiday dapat diberikan untuk kurun waktu 5 (lima) sampai 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun untuk proyek yang dinilai strategis bagi perekonomian Indonesia atau maksimal hingga 25 tahun khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi calon investor untuk bisa mendapatkan tax holiday lebih ketat lagi dibandingkan tax allowance. Pertama, hanya calon investor yang berstatus sebagai Wajib Pajak baru dan merupakan pelaku industri pionir di 9 (sembilan) sektor usaha prioritas yang dapat mengajukan permohonan tax holiday. Itu pun dengan syarat mempunyai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 trilliun dan memenuhi ketentuan Debt Equity Ratio (DER) 4:1.

Selain itu, calon investor harus berstatus badan hukum (pengesahan sejak/setelah 15 Agustus 2011) dan membuat pernyataan penempatan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana penanaman modal.

Adapun 9 (sembilan) bidang usaha prioritas yang  menjadi sasaran tax holiday adalah industri logam dasar; industri pengilangan minyak; industri kimia dasar organik dari minyak bumi dan gas; industri mesin; industri peralatan telekomunikasi; industri pengolahan hasil pertanian; industri maritim; industri manufaktur di KEK, dan proyek infrastruktur ekonomi selain Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS).

Evaluasi

Namun, ruang fiskal yang setiap tahunnya dicadangkan pemerintah untuk tax allowance dan tax holiday menjadi terkesan mubazir, jika tidak ingin dikatakan sia-sia. Sebab, respons pelaku usaha terhadap fasilitas perpajakan ini sangat minim, apalagi memanfaatkannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com