Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Fintech Bantah Tudingan OJK soal Rentenir Digital

Kompas.com - 06/03/2018, 14:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) menjelaskan layanan peer to peer (P2P) lending atau platform untuk pinjaman langsung tunai jauh berbeda dengan kegiatan rentenir.

Hal ini diungkapkan menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang menyebut peer to peer lending di fintech serupa dengan rentenir digital karena menerapkan bunga tinggi.

(Baca: Fintech Lending Jangan Jadi Digital Rentenir)

"Kegiatan pinjam meminjam dalam fintech tidak dapat disama ratakan dengan kegiatan rentenir, P2P lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis fintech seperti rentenir," kata Wakil Ketua Umum AFTECH Adrian Gunadi saat menggelar konferensi pers di Centennial Tower, Selasa (6/3/2018).

Adrian menjelaskan, P2P lending sebagai salah satu layanan dari kegiatan fintech didasari semangat memperluas inklusi keuangan serta merangkul mereka yang belum memiliki akses ke perbankan dan memiliki pekerjaan non formal, seperti pekerja kreatif, pekerja paruh waktu, buruh tani, nelayan, dan sebagainya.

Sedangkan rentenir, disebut Adrian akan mengenakan pay day loan atau bunga harian kepada nasabah yang melakukan pinjaman.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH Reynold Wijaya mengungkapkan penentuan besaran bunga turut memperhitungkan karakteristik peminjam yang pada dasarnya adalah orang dengan risiko tinggi.

"Umumnya, peminjam di P2P lending ini adalah orang yang ditolak oleh bank dan tidak bisa memberikan jaminan, yang artinya punya tingkat resiko tinggi," tutur Reynold.

Fintech sendiri pada dasarnya bukan sebuah lembaga keuangan, melainkan platform yang menyediakan sejumlah layanan jasa keuangan secara digital. Sehingga, besaran bunga pun tercipta atas dasar pertimbangan pihak yang mengajukan diri sebagai pemberi pinjaman atau lender.

Meski bunga di P2P lending dinilai cukup tinggi, Adrian menyebut dalam pelaksanaannya, tidak sampai memberatkan para nasabah. Hal itu dikarenakan masa pinjaman melalui fintech P2P lending yang singkat, di kisaran satu sampai tiga bulan saja.

Meski fintech merupakan platform penyedia layanan jasa keuangan, dalam operasionalnya tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal. Fintech juga diminta untuk memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang dilakukan juga oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com