JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam revisi peraturan tersebut, ditentukan ada pengecualian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal pelaporan penempatan harta.
"Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak (WP) UMKM dan/atau WP yang harta tambahannya dideklarasikan di luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis, Rabu (7/3/2018).
Baca juga : Ada Waktu Satu Bulan Bayar Tarif jika Harta Tersembunyi Wajib Pajak Terungkap
Yoga menjelaskan, WP yang melakukan deklarasi di luar negeri adalah mereka yang harta tambahannya memang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri. Ketentuan ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Untuk melaporkan penempatan hartanya, WP dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ditunjuk oleh kepala KPP.
Selain datang langsung ke kantor, juga bisa melapor penempatan harta melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, hingga jasa kurir dengan amplop tertutup disertai bukti pengiriman surat.
"WP juga bisa lapor secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP," tutur Yoga.
Baca juga : Menkeu: Laporkan Harta yang Belum Masuk SPT Tak Akan Dikenai Denda
Selain itu, melalui revisi aturan tersebut, WP juga diberi kesempatan memberi penjelasan jika informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak menyampaikan laporan sampai tenggat waktu yang ditentukan, dan jika ada ketidaksesuaian laporan yang disampaikan melalui pihak ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, dan saluran tertentu.