Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

Kompas.com - 08/03/2018, 13:28 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per hari ini membuka layanan pengecekan Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan layanan informasi kode pembayaran atau kode verifikasi untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui ponsel.

Wajib Pajak (WP) yang lupa EFIN atau mau mendapatkan kode verifikasi bisa mengajukannya di ponsel via Twitter maupun live chat.

"Ini layanan untuk pelaporan SPT secara elektronik melalui akun Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).

Yoga menjelaskan, bagi WP yang lupa dan ingin minta EFIN mereka, harus menyiapkan beberapa hal sebagai langkah verifikasi dari petugas DJP.

Baca juga : Mengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak Tahunan

Hal tersebut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.

Bila semua data itu terverifikasi, WP akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang di dalamnya disertakan informasi EFIN dalam file dengan format PDF. Untuk membuka file PDF tersebut, wajib memasukkan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.

Sedangkan bagi WP yang minta informasi kode pembayaran atau verifikasi, diperlukan syarat berupa NPWP, nama, alamat email atau nomor telepon saat registrasi EFIN, EFIN, hingga jenis SPT berikut dengan masa dan status SPT. Informasi yang diminta akan dikirim dengan cara yang sama, yakni ke email WP.

"Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional kantor, Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00," tutur Yoga.

Batas waktu laporan SPT WP Orang Pribadi ditetapkan sampai akhir Maret 2018. Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018.

Kompas TV Optimisme Ditjen Pajak ditopang kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com