Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Ramai-ramai Lapor SPT Via Online

Kompas.com - 08/03/2018, 15:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI dan pimpinan masing-masing fraksi menunjukkan bukti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018). Hal ini dilakukan dalam rangka mengampanyekan para Wajib Pajak (WP) di Indonesia agar segera melaksanakan kewajibannya melapor SPT pajak tahunan sebelum batas waktu berakhir.

"Saya bersama Wakil Ketua DPR yang lain sudah melaksanakan kewajiban kami sebagai warga negara, lapor pajak dengan e-filling. Caranya cepat dan mudah," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat ditemui pewarta di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Bambang menilai, cara pelaporan pajak yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sudah bagus dan praktis. Disebut praktis karena tidak lagi harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan bisa melalui internet atau secara elektronik dari tempat masing-masing.

Dia juga menceritakan bahwa saat mengisi laporan SPT menggunakan e-filling, hanya butuh waktu singkat. Hal itu dimungkinkan karena semua data sudah terintegrasi, termasuk potongan gaji di kantor baik sebagai anggota dewan maupun selaku pengusaha.

Baca juga: Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

"Isinya cuma 10 menit kemarin. Data sudah ada semua, tinggal bayar kekurangannya. Jangan tanya kekurangannya berapa, itu rahasia dapur," tutur Bambang.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan yang turut hadir bersama pimpinan DPR mengaku senang dengan kepatuhan mereka selaku WP Orang Pribadi. Robert berharap, melalui hal ini, masyarakat secara umum dapat meningkatkan kesadarannya sebagai WP dan bersedia melapor SPT sebelum tenggat waktu akhir bulan Maret 2018 ini.

"Kami sangat senang, jadi ini sebagai contoh yang baik dan membuat kami lebih semangat lagi mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT," ujar Robert.

Batas waktu laporan SPT WP Orang Pribadi ditetapkan sampai akhir Maret 2018. Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com