Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Targetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Naik Jadi 80 Persen

Kompas.com - 08/03/2018, 16:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017. Prediksi terhadap peningkatan tingkat kepatuhan diyakini atas dasar kesadaran WP yang makin meluas disertai dengan sosialisasi dari petugas pajak.

"Tahun lalu, tingkat kepatuhan SPT 72 persen. Targetnya 80 persen tahun ini, mudah-mudahan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Menurut Robert, target tingkat kepatuhan sebesar 80 persen yang ditetapkan itu turut diiringi oleh bertambahnya jumlah WP Orang Pribadi yang terdaftar. Menurut Robert, ada sekitar 2 juta sampai 3 juta WP Orang Pribadi baru yang terdaftar tiap tahunnya.

"Sekarang (WP Orang Pribadi) 39 juta, jadi kesadaran masyarakat untuk mendaftar juga makin tinggi. Kesadarannya meningkat, kita lihat sisi positifnya saja," tutur Robert.

Baca juga : Pimpinan DPR Ramai-ramai Lapor SPT Via Online

Terlepas dari target tingkat kepatuhan, Robert mengakui masih ada beberapa WP Orang Pribadi yang belum menunaikan kewajibannya melapor SPT pajak tahunan. Para pewarta turut menyinggung apakah sanksi bagi mereka yang terlambat melapor berupa denda Rp 100.000 masih efektif sampai saat ini.

Menurut Robert, pihaknya akan tetap melaksanakan pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Namun, dia berharap agar kesadaran untuk patuh para WP tidak didasarkan dari adanya sanksi, melainkan kesadaran bahwa itu kewajibannya sebagai WP dan warga negara.

"Mungkin (tumbuhnya kesadaran) bukan karena sanksi Rp 100.000, tapi karena sanksi kalau enggak masukin SPT akan diperiksa. Itu sanksi yang lebih tinggi lagi," ujar Robert.

Batas waktu laporan SPT WP Orang Pribadi ditetapkan sampai akhir Maret 2018. Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018.

Kompas TV Optimisme Ditjen Pajak ditopang kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com