Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Melaporkan SPT, Denda Menanti

Kompas.com - 09/03/2018, 21:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengingatkan ada sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. WP yang dimaksud adalah untuk Orang Pribadi dan Badan atau perusahaan.

"Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (9/3/2018) malam.

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.

Yoga mengimbau agar WP yang mau melapor SPT tidak melakukannya mendekati tenggat waktu yang ditentukan supaya jumlah pelapor tidak menumpuk dan untuk mengantisipasi gangguan teknis yang mungkin bisa terjadi, seperti server down untuk pelaporan secara online.

Baca juga : Lapor SPT Secara Online Lebih Memudahkan Wajib Pajak

Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, disebut Yoga secara otomatis akan terlihat di sistem. Petugas pajak nantinya akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.

Adapun dari total 4,2 juta WP Orang Pribadi yang sudah lapor SPT pajak tahun 2017 hingga hari ini, 72 persen di antaranya melakukan secara elektronik atau online. Sedangkan 28 persen selebihnya masih melapor SPT secara manual, menggunakan dokumen fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat mereka terdaftar.

Guna mendorong WP lain yang belum melapor SPT, DJP membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas membantu WP saat mereka datang ke KPP untuk lapor SPT. Yoga juga menyebut pihaknya membuka layanan bagi WP yang lupa dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200.

Ada 18 juta WP yang tercatat wajib melaporkan SPT pajak tahun 2017. DJP menargetkan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini dapat meningkat hingga 80 persen dibanding tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com