JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan sistem ganjil genap di Pintul Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada Senin (12/3/2018) ini.
Sistem ganjil genap tersebut berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Dengan sistem tersebut, maka pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang bisa melalui dua pintu tol tersebut.
Sebaliknya, pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melalui dua pintu tol tersebut.
Selain itu, hari ini BPTJ juga memberlakukan larangan truk melewati jalan tol Jakarta-Cikampek. larangan ini berlaku pada truk yang masuk golongan III, IV, dan V.
Baca juga: Langgar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol, Siap-siap Kena Tilang
Waktu larangan tersebut juga sama dengan penerapan sistem ganjil genap yakni, pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Tidak hanya itu, lajur khusus bus di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek juga mulai diberlakukan pada hari ini.
Lajur khusus bus ini ini hanya bisa digunakan untuk angkutan bus seperti, Bus TransJabodetabek, bus pariwisata, dan bus karyawan.
Lajur khusus bus ini terletak di lajur I sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mana bersebelahan dengan bahu jalan. Selain itu, lajur khusus bus tersebut mempunyai tanda bentuk segitiga.
Tiga kebijakan ini akan menjadi jurus Kemenhub untuk mengurai kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengudakasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke bus," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.