Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Begini Cara Laporkan Aset Keuangan dan Investasi dalam SPT Pajak

Kompas.com - 12/03/2018, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan semakin berkembangnya tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat, kepemilikan terhadap produk dan jasa aset keuangan dan investasi seperti tabungan, deposito, obligasi, reksa dana, dan asuransi unit link semakin meningkat. Pertanyaannya bagaimana cara melaporkan aset tersebut dalam SPT Pajak Tahunan?

Pada dasarnya SPT pajak terdiri dari 3 bagian yaitu Penghasilan, Harta dan Kewajiban. Pencatatan aset keuangan dan investasi biasanya dicatatkan pada 2 bagian saja yaitu Harta dan Penghasilan jika aset tersebut memberikan penghasilan.

Sebagai Harta

Sebetulnya bagian Harta dalam SPT terdapat pada bagian belakang. Bagian depannya adalah penghasilan. Namun untuk memudahkan pemahaman, pembahasan dimulai dari bagian Harta terlebih dahulu.

Perpajakan telah memiliki kode khusus untuk Aset Keuangan dan Investasi sebagai berikut :

Kas dan Setara Kas:    
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya    

Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali (Perusahaan Terbuka – Tbk)
032: saham (Perseroan Terbatas – PT)
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksa dana
037: instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya
039: investasi lainnya

Untuk aset dalam bentuk Kas dan Setara Kas, pelaporan menggunakan saldo per tanggal 31 Desember. Sementara untuk aset dalam bentuk investasi, pelaporan menggunakan Harga Perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.

Harga Perolehan

Yang dimaksud dengan Harga Perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Seiring dengan perkembangan, harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi tersebut bisa mengalami kenaikan atau penurunan atau dikenal dengan istilah Harga Pasar.

Karena ketidaktahuan atau keterbatasan informasi yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan, umumnya harga pasar inilah yang dicatatkan investor dalam SPT pajaknya.

Praktik ini kurang tepat karena pencatatan harta dalam SPT perpajakan selalu menggunakan harga perolehan. Hal ini berlaku juga untuk harta lainnya berbentuk tanah dan bangunan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com