Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Begini Cara Laporkan Aset Keuangan dan Investasi dalam SPT Pajak

Kompas.com - 12/03/2018, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Karena sudah bersifat final, biasanya pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.

Misalkan jika wajib pajak menerima pembayaran bunga Rp 8 juta, sebenarnya pendapatan brutonya adalah Rp 10 juta karena sebesar 20% dipotong pajak final. Dalam pelaporan sebesar Rp 10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp 8 juta dilaporkan sebagai pph terutang.

Untuk penjualan saham, misalkan investor membeli saham pada harga Rp 100 juta dan menjualnya senilai Rp 250 juta, maka yang dilaporkan adalah Rp 250 juta pada kolom A.3 sebagai penghasilan bruto dan 0,1 persen atau sebesar Rp 250.000 pada PPh Terutang.

Biasanya pajak final 0,1 persen ini sudah termasuk dalam biaya penjualan saham.
Jangan lupa untuk menyimpan/meminta bukti potong ataupun mutasi transaksi dari masing-masing lembaga jasa keuangan seandainya sewaktu-waktu diminta.

Kemudian untuk penghasilan yang berasal dari uang pertanggungan asuransi, keuntungan atas penjualan unit link dan reksa dana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.

Untuk reksa dana dan unit link, pelaporannya agak berbeda dengan saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan dari transaksi penjualan. Misalkan harga perolehan Rp 100 juta, penjualan Rp 120 juta, maka yang dilaporkan adalah sebesar Rp 20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.

Apakah ada skenario aset keuangan dan investasi dilaporkan sebagai kewajiban? Skenario ini dimungkinkan apabila wajib pajak memperoleh harta tersebut dari sumber yang sifatnya pinjaman. Pinjaman tersebut bisa berasal dari pihak lain, bisa juga berasal dari lembaga jasa keuangan tempat investor melakukan transaksi.

Sebagai contoh, investor membeli saham senilai Rp 100 juta dimana, Rp 75 juta berasal dari kekayaan dia sendiri dan sebesar Rp 25 juta berasal dari pinjaman margin perusahaan sekuritas. Maka pelaporannya sebagai berikut sebesar Rp 100 juta dalam bentuk saham dan sebesar Rp 25 juta dalam bentuk hutang.

Harus diakui bahwa pemahaman akan perpajakan dan aset investasi belum merata di semua masyarakat, kalangan konsultan konsultan dan bahkan di kalangan Account Officer Pajak itu sendiri. Akibatnya terkadang penjelasan tentang tata cara pelaporan bisa berbeda pula.

Yang harus dipahami oleh masyarakat dan wajib pajak adalah dalam pelaporan pajak, yang menjadi poi penting adalah seluruh harta dilaporkan dan pertambahan harta selaras dengan penghasilan yang dilaporkan serta penambahan hutang.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com